Fakta Nasional

Mau Banding atau Kasasi, Berikut Surat Edaran Mahkamah Agung

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas serta putusan lepas yang tidak lagi diperbolehkan. Pedoman ini dit…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 21 August 2026 📖 1 menit
Mau Banding atau Kasasi, Berikut Surat Edaran Mahkamah Agung
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Agung menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2026 sebagai pedoman upaya hukum banding dan upaya hukum kasasi terhadap putusan bebas serta putusan lepas yang tidak lagi diperbolehkan.

Pedoman ini diterbitkan pada puncak peringatan HUT Ke-81 MA pada tanggal 19 Agustus 2026.

"SEMA ini memberikan pedoman tegas terkait upaya hukum dalam perkara pidana," ucap Ketua MA, Sunarto dalam sambutan HUT Ke-81 MA yang dikutip dari siaran YouTube Mahkamah Agung di Jakarta pada Kamis (20/8/2026).

SEMA memuat ketentuan yang pertama, terhadap putusan bebas. Upaya hukum banding dan kasasi secara mutlak tidak diperbolehkan.

Kedua, terhadap putusan lepas, terdakwa wajib segera dikeluarkan dari tahanan sejak putusan diucapkan.

"Jika penuntut umum banding (terhadap putusan lepas), wewenang untuk melakukan penahanan beralih ke pengadilan," ujarnya.

Ketiga, permohonan banding atau kasasi yang tidak memenuhi tenggang waktu atau tanpa memori dinyatakan tidak memenuhi syarat formal.

"Terhadap praktik perkara yang tidak memenuhi syarat formal ini, ketua pengadilan negeri akan menerbitkan penetapan dan tidak dapat diajukan upaya hukum apa pun, dan berkas perkara tidak akan dikirim ke pengadilan tinggal banding atau Mahkamah Agung," ujarnya

Sunarto meneruskan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini juga mencabut ketentuan yang diatur dalam SEMA Nomor 8 Tahun 2011.

Penerbitan SEMA Nomor 4 Tahun 2026 ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan menghapus perbedaan tafsir terkait pengajuan banding atau kasasi terhadap putusan bebas dan putusan lepas setelah pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Baru.

"Dengan diterbitkannya SEMA ini, Mahkamah Agung bertujuan memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan dan menciptakan kesatuan hukum terkait adanya perbedaan penafsiran dalam pengajuan upaya hukum terhadap putusan bebas dan putusan lepas," ujarnya.

SEMA 4 Tahun 2026 tentang Pedoman Upaya Hukum Terhadap Putusan Bebas, Lepas, dan Banding, serta Upaya Hukum Banding dan Kasasi yang tidak Memenuhi Syarat Formal ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 19 Agustus 2026, ditandatangani Ketua MA Sunarto.

MA juga menerbitkan SEMA Nomor 2 Tahun 2026 untuk menjamin kepastian hukum serta melindungi hak pencari keadilan dalam mengajukan permohonan kasasi. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK