Mbak Ita Desak Keadilan: Kepala Bapenda Semarang Harus Jadi Tersangka
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam kasus dugaan gratifikasi ‘iuran kebersamaan’ di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Se…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Mantan Wali Kota Semarang, Hevearita G. Rahayu atau Mbak Ita, menuntut agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak tebang pilih dalam kasus dugaan gratifikasi ‘iuran kebersamaan’ di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Semarang.
Dalam sidang pembelaan di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu, 6 Agustus 2025, ia secara terbuka menantang KPK untuk segera menetapkan Kepala Bapenda, Indriyasari alias Iin, sebagai tersangka.
Ibu Ita menyoroti lambannya KPK dalam menindaklanjuti nama Indriyasari yang jelas tercantum dalam surat dakwaan. Ia mempertanyakan mengapa hanya dirinya yang diseret ke pengadilan padahal modus pungutan iuran dan pendistribusiannya diinisiasi oleh Kepala Bapenda. Menurut Ita, Indriyasari bahkan menetapkan besaran iuran dan mengkoordinasikan penarikan dari tunjangan pegawai.
Dalam dakwaan, Mbak Ita disebut menerima uang hasil pemotongan tunjangan pegawai Bapenda tanpa mengetahui latar belakang pungutan. Setelah menyadari kejanggalan, ia mengembalikan uang tersebut sebelum statusnya dinaikkan ke penyidikan. Mbak Ita menuding Indriyasari dan kepala bidang di Bapenda sengaja menjebaknya dengan tidak mengumumkan skema pemotongan atau proses pengembalian, sehingga menimbulkan keraguan publik.
Sidang selanjutnya diharapkan menyoroti peran aktif pejabat Bapenda dalam kasus ini. Jika terbukti, KPK diharapkan menetapkan Indriyasari dan rekan-rekannya sebagai tersangka guna mempertanggungjawabkan ke publik secara adil.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.