Meluruskan Miskonsepsi Seputar Legalitas Ijazah Luar Negeri Pasca-Putusan MK
FAKTANASIONAL.NET - Dinamika di ruang publik dan linimasa media sosial sempat bergejolak menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 yang menguji sengketa terkait legalitas ijazah luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Dinamika di ruang publik dan linimasa media sosial sempat bergejolak menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 6 Oktober 2026 yang menguji sengketa terkait legalitas ijazah luar negeri Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Di tengah riuhnya berbagai pandangan, sebuah narasi bernada satire mendadak viral dan memantik keprihatinan serius, di antaranya klaim bahwa ijazah institusi pendidikan asing tidak berlaku di Indonesia, bahkan menyetarakan gelar profesor lulusan luar negeri dengan kualifikasi "tidak tamat SMA".
Darius Leka, SH, MH, advokat sekali praktisi hukum yang berkecimpung di bidang penegakan aturan menilai pandangan satire semacam itu bukan sekadar gurauan biasa. Kalimat tersebut mencerminkan menguatnya gejala disinformasi, sentimen sinis, serta kegagalan pemahaman masyarakat luas terhadap kerangka hukum administrasi negara dan sistem pendidikan nasional.
"Apabila narasi keliru ini dibiarkan berkembang tanpa pelurusan edukatif yang berpijak pada fakta hukum, kita tengah mempertaruhkan mentalitas generasi muda yang bercita-cita menimba ilmu hingga ke kancah internasional," kata Darius dalam tulisannya yang dikutip redaksi, Sabtu (10/10/2026).
"Mari menelaah persoalan ini secara objektif melalui perspektif yuridis, data empiris, serta prinsip jurnalistik yang berimbang," tambah Darius.
Keputusan yang diketok MK pada awal Oktober lalu, lanjut dia, sama sekali tidak memvonis bahwa institusi pendidikan luar negeri diabaikan legalitasnya, apalagi merendahkan derajat para alumninya. Pokok persoalan yang diuji dalam sidang konstitusi tersebut murni menyangkut kepatuhan terhadap prosedur tertib administrasi formal, yakni prosedur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri.
Dari sudut pandang hukum positif, eksistensi institusi pendidikan asing diatur secara eksplisit dalam UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Pasal 50 Ayat (3) menegaskan kewajiban pemerintah dalam mengembangkan satuan pendidikan berstandar internasional.
Di samping itu, validasi ijazah yang diterbitkan universitas luar negeri wajib mengikuti mekanisme penyetaraan ketat yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Lebih lanjut Darius menjelaskan bahwa proses penyetaraan tersebut berfungsi untuk menyelaraskan durasi masa studi, kurikulum, serta capaian pembelajaran institusi asal dengan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). Tanpa prosedur penyetaraan tersebut, secara de jure negara belum memiliki landasan formal untuk mengakui jenjang akademik tersebut, meskipun secara de facto sang pemilik ijazah memiliki kepakaran mumpuni.
"Celakanya, satire yang beredar sengaja mencampuradukkan substansi kapasitas keilmuan dengan keabsahan dokumen administratif," ungkap Darius.
Di ranah hukum kepemiluan—termasuk persyaratan calon presiden dan wakil presiden berdasarkan Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menetapkan batas pendidikan minimal tamat SMA—lembaga negara seperti KPU dan MK wajib memverifikasi dokumen yang sah menurut hukum positif domestik. Apabila dokumen luar negeri belum disetarakan secara resmi, acuan legal yang tercatat dalam administrasi kependudukan adalah ijazah domestik terakhir yang sah.
"Celah pemahaman inilah yang dipelintir seolah-olah lulusan luar negeri disamakan dengan tidak tamat SMA," ujar Darius
Jika merujuk pada data statistik UNESCO Institute for Statistics (UIS) per 2025, tercatat lebih dari 55.000 warga negara Indonesia sedang menempuh studi di luar negeri, baik melalui skema beasiswa LPDP, Chevening, Fulbright, maupun jalur mandiri. Apabila narasi satire diserap mentah-mentah sebagai kebenaran hukum, hal ini tentu mencederai psikologis puluhan ribu diaspora dan periset bangsa yang merasa eksistensi akademisnya dianulir negara sendiri.
Lebih jauh lagi, kewajiban uji penyetaraan ijazah ini justru melindungi masyarakat dari maraknya peredaran diploma mill atau institusi pendidikan asing abal-abal yang tidak terakreditasi di negara asalnya. Langkah ini memastikan bahwa gelar sarjana hingga doktor yang diraih benar-benar sepadan dengan standar mutu nasional.
Mahkamah Konstitusi dalam pertimbangan hukumnya (ratio decidendi) senantiasa berpijak pada asas kepastian hukum. Sebagai penjaga konstitusi, MK fokus menilai apakah berkas administratif yang menjadi syarat pencalonan jabatan publik telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, bukan menguji tingkat intelektualitas seseorang.
Oleh karena itu, masyarakat perlu membentengi diri dengan literasi hukum yang memadai. Kebebasan berpendapat memang dijamin konstitusi melalui Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945, namun mencerna aturan hukum secara sepotong-potong justru berisiko melahirkan pembodohan publik.
Terdapat tiga catatan penting yang perlu digarisbawahi pasca-putusan MK ini:
-
Ijazah Luar Negeri Sah dan Diakui: Seluruh ijazah dari institusi asing sepenuhnya diakui, dengan catatan wajib melalui proses pendaftaran dan penyetaraan di Ditjen Dikti Kemendikbudristek.
-
Integritas Administratif Pejabat Publik: Setiap individu yang maju dalam kontestasi politik wajib menuntaskan kewajiban administratifnya. Kelalaian mengurus penyetaraan ijazah merupakan persoalan administratif, bukan cerminan cacat intelektual.
-
Pemisahan Isu Politik dan Hukum: Dinamika politik praktis hendaknya tidak meruntuhkan kepercayaan publik terhadap mutu sistem pendidikan nasional, di mana menuntut ilmu merupakan bagian dari hak asasi warga negara.
Kesimpulannya, tega Darius, sistem pendidikan Indonesia sama sekali tidak memandang sebelah mata para lulusan luar negeri. Polemik yang bergulir di MK merupakan ujian kedisiplinan administratif dalam tata kelola negara hukum.
"Satire mengenai lulusan luar negeri yang dianggap tidak tamat SMA sejajarnya menjadi pengingat bagi para elite agar senantiasa tertib hukum, sekaligus menjadi dorongan bagi pemerintah untuk mempercepat reformasi birokrasi layanan penyetaraan ijazah agar kian transparan dan efisien," pungkasnya.[sak]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.