Membaca Ulang LPEI, Ketika Rating Kredit Diabaikan dan Negara Membayar Harganya
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dalam dunia keuangan yang sehat, ada satu mekanisme yang berfungsi seperti lampu lalu lintas, yakni rating kredit. Ia bukan formalitas. Ia adalah sistem peringatan dini, itu penentu siapa layak dibiayai, seberapa besar,…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Dalam dunia keuangan yang sehat, ada satu mekanisme yang berfungsi seperti lampu lalu lintas, yakni rating kredit. Ia bukan formalitas. Ia adalah sistem peringatan dini, itu penentu siapa layak dibiayai, seberapa besar, dengan syarat apa, dan kapan harus dihentikan.
Kasus Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) adalah kisah tentang lampu merah yang terus diterobos. Bukan sekali. Bukan dua kali. Melainkan berulang, sistematis, dan dalam skala triliunan rupiah.
Dampaknya bukan sekadar kredit macet. Ia menjelma menjadi krisis tata kelola keuangan negara, tercatat rapi dalam laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dan akhirnya bermuara di meja penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
*Rating kredit bukan administrasi, melainkan pengaman uang negara*
Dalam praktik lembaga pembiayaan ekspor dunia (export credit agency), rating kredit adalah fondasi keputusan. Ia menilai kemampuan bayar debitur melalui: laporan keuangan, arus kas, prospek industri, struktur agunan, dan rekam jejak pembayaran.
Di lembaga negara seperti LPEI, fungsi rating kredit memiliki dimensi tambahan untuk melindungi keuangan negara.
Secara hukum, persoalan muncul ketika kredit tetap diberikan atau diperpanjang meskipun indikator kelayakan sudah memburuk! Di titik itu, kesalahan manajerial dapat berubah menjadi objek penilaian pidana, terutama jika disertai dengan pengabaian sadar terhadap risiko, manipulasi data kelayakan, atau penyalahgunaan kewenangan!
Di sinilah rating kredit menjadi titik masuk hukum, bukan semata isu teknis perbankan.
*LHP BPK adalah rekam medis yang diabaikan*
Selama bertahun-tahun, BPK mencatat masalah yang sama dalam audit LPEI. Diagnosisnya konsisten, tetapi terapinya tidak pernah tuntas!
Inti temuan BPK secara ringkas adalah: manajemen risiko kredit lemah, sistem penilaian dan pemantauan debitur tidak efektif, konsentrasi kredit tinggi, eksposur besar pada grup usaha tertentu tanpa diversifikasi memadai, restrukturisasi tidak prudensial, kredit bermasalah diperpanjang tanpa perbaikan fundamental, dan PMN tidak memulihkan kesehatan.
Penyertaan Modal Negara terus disuntikkan, tetapi kualitas aset memburuk. Dampaknya tercatat jelas bahwa: kerugian kumulatif 2019–2023: ± Rp25,14 triliun, NPL gross 2023: 43,5% atau ± Rp32,1 triliun, aset menyusut lebih dari 50% dalam lima tahun
Audit BPK bukan opini. Ia adalah peringatan resmi negara. Ketika rekomendasi berulang kali tidak dijalankan, persoalannya bukan lagi soal ketidaktahuan, melainkan pengabaian!
*Kronologi penegakan hukum: dari mandek ke eskalasi*
Fase Kejaksaan Agung tahun 2021–2022 membuka penyelidikan, memeriksa puluhan saksi, bahkan disebut menetapkan tersangka pada klaster tertentu. Namun proses itu tidak berujung pada penuntutan. Secara hukum, fase ini berhenti di tengah jalan!
Titik balik 18 Maret 2024 saat Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan data hasil tim terpadu yang mengindikasikan fraud ± Rp2,5 triliun pada empat debitur tertentu. Di sinilah garis tegas ditarik antara: kredit bermasalah, dan dugaan kecurangan!
Fase KPK 2024 sampai sekarang meningkatkan status ke penyidikan, menetapkan tersangka, dan mengembangkan perkara ke 11 debitur. Sayang masih 11 belum seluruhnya! Narasi berubah dari salah kelola menjadi dugaan tindak pidana berbasis fraud!
*Studi kasus sistemik: Duniatex sebagai cermin risiko*
Hubungan LPEI dengan Grup Duniatex memberi gambaran nyata bagaimana risiko terakumulasi. Hubungan pembiayaan tercatat sejak 2007. Total eksposur mencapai ± Rp3,049 triliun, itu laporan keuangan 2018. Industri tekstil secara global dikenal berisiko tinggi. Dalam konteks audit, persoalannya bukan semata siapa debitur, melainkan: besarnya eksposur, lamanya akumulasi risiko, dan ketiadaan koreksi dini.
Direksi LPEI sendiri kemudian menyebut Duniatex sebagai salah satu debitur awal yang membuat kondisi keuangan LPEI tertekan. Ini bukan vonis pidana, melainkan pengakuan kegagalan manajemen risiko!
*Sintesis tiga babak kegagalan*
Kasus LPEI adalah kegagalan berlapis, karena: pelanggaran prinsip kehati-hatian, rating kredit dan mitigasi risiko dilemahkan, pengabaian koreksi audit, rekomendasi BPK tidak dijalankan secara substansial, dan eskalasi hukum terlambat!
Penegakan hukum baru bergerak setelah kerugian membengkak. Pertanyaan publik kini sederhana namun krusial: apakah penyidikan akan berhenti pada beberapa kasus fraud, atau membongkar budaya pengambilan keputusan yang memungkinkan pelanggaran ini berlangsung lama?
*LPEI sebagai cermin tata kelola*
LPEI adalah cermin. Ia memantulkan bagaimana uang negara dapat tergerus bukan hanya oleh korupsi kasat mata, tetapi oleh kelalaian struktural yang dibiarkan menjadi kebiasaan.
Rating kredit dan audit BPK bukan hiasan. Mereka adalah pagar pengaman. Ketika pagar itu dilompati terus-menerus, maka yang tersisa hanyalah kerugian triliunan dan pertanyaan tentang tanggung jawab!
*Contoh kasus rating kredit sudah nyata. Itu terlihat pada kasus Tipikor Sritex (PT Sri Rejeki Isman Tbk). Sehingga tidak perlu ada lagi alasan lain bagi KPK untuk gerus Tipikor seluruh pengguna dana LPEI!*
Oleh Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.