Membanggakan Gaji Hakim di Atas Buruh yang Terjebak Upah Murah
FAKTANASIONAL.NET - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang membanggakan kenaikan dan besarnya gaji hakim dibanding Malaysia justru membuka ruang kontras yang sangat tajam dengan kondisi mayoritas buruh Indonesia. Ketika Presiden menonjolkan bahwa neg…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Pidato Presiden Prabowo Subianto yang membanggakan kenaikan dan besarnya gaji hakim dibanding Malaysia justru membuka ruang kontras yang sangat tajam dengan kondisi mayoritas buruh Indonesia.
Ketika Presiden menonjolkan bahwa negara mampu memberikan penghasilan tinggi kepada aparat, data resmi negara pada saat yang sama menunjukkan jutaan buruh masih hidup dalam tekanan upah rendah, kerja informal, dan kerentanan ekonomi.
Dalam narasi politik, pernyataan itu dapat dibaca bukan sekadar soal kesejahteraan hakim, tetapi juga tentang prioritas keberpihakan negara.
Di satu sisi, negara menunjukkan kemampuan fiskal untuk meningkatkan penghasilan aparat hingga 280 persen. Namun di sisi lain, rakyat pekerja justru berada dalam situasi yang jauh dari layak.
Data resmi Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat rata-rata upah buruh Indonesia pada Februari 2026 hanya sebesar Rp3,29 juta per bulan. Bahkan, upah buruh perempuan hanya Rp2,80 juta, sedangkan banyak sektor padat karya hidup di kisaran Rp2 juta-an.
Presiden seolah sedang berkata bahwa negara mampu menghargai aparat kekuasaan dengan standar internasional, tetapi tidak mampu memberikan standar hidup yang manusiawi kepada rakyat yang menopang ekonomi nasional.
Buruh pertanian hanya menerima rata-rata sekitar Rp2,43 juta, sektor akomodasi dan makan minum Rp2,59 juta, sementara sektor jasa tertentu hanya Rp2 juta.
Artinya, ada jutaan pekerja yang bahkan belum tentu mampu memenuhi kebutuhan dasar keluarga di tengah harga pangan, transportasi, dan perumahan yang terus naik.
Publik dapat melihat adanya jurang empati antara elite negara dan rakyat pekerja.
Ketika hakim diposisikan sebagai profesi yang harus dihormati melalui peningkatan penghasilan, buruh justru tetap dipaksa bertahan dalam upah murah.
Negara terlihat sangat cepat berbicara tentang martabat aparat, tetapi jauh lebih lambat berbicara tentang martabat buruh.
Kontradiksi itu semakin keras karena struktur ketenagakerjaan Indonesia sendiri masih rapuh.
Sebanyak 59,42 persen pekerja Indonesia berada di sektor informal. Artinya mayoritas pekerja bahkan tidak menikmati kepastian kerja, jaminan sosial yang kuat, maupun perlindungan pendapatan yang stabil.
Di saat elite negara menikmati narasi “gaji setara negara maju”, mayoritas rakyat justru hidup dalam ekonomi bertahan hidup.
Pernyataan Prabowo juga berpotensi menimbulkan efek psikologis yang negatif bagi kelas pekerja. Buruh dapat merasa bahwa negara lebih peduli menjaga kenyamanan aparat dibanding memperbaiki kualitas hidup rakyat biasa. Padahal buruh adalah tulang punggung produksi nasional.
Mereka yang bekerja di pabrik, ladang, konstruksi, gudang, restoran, hingga transportasi justru menjadi kelompok dengan penghasilan paling rentan. Bahkan BPS mencatat sekitar 49,08 juta pekerja masih tergolong pekerja tidak penuh. Ini menunjukkan pasar kerja Indonesia masih jauh dari sehat.
Jika ditarik lebih jauh, perbandingan gaji hakim Indonesia dengan Malaysia juga dapat menjadi bumerang politik. Sebab publik bisa balik mempertanyakan: jika gaji hakim bisa dibandingkan dengan Malaysia, mengapa upah buruh Indonesia tidak dibandingkan dengan buruh Malaysia?
Jika negara ingin menggunakan standar internasional untuk aparat, maka standar yang sama seharusnya juga berlaku bagi rakyat pekerja.
Pernyataan Presiden memberi kesan bahwa negara sedang membangun “kemewahan vertikal”. Kesejahteraan naik tajam di level aparat, tetapi stagnan di lapisan bawah.
Ketika Presiden membanggakan penghasilan hakim, rakyat justru dihadapkan pada kenyataan bahwa rata-rata upah nasional bahkan belum cukup untuk hidup layak di banyak kota besar.
Jurang itu menciptakan persepsi bahwa negara semakin murah hati kepada aparat dan semakin keras kepada rakyat kecil.
Dalam perspektif komunikasi, narasi seperti ini sangat berbahaya karena mudah diterjemahkan publik menjadi simbol ketimpangan.
Hakim diposisikan sebagai wajah kehormatan negara, sedangkan buruh hanya diposisikan sebagai instrumen produksi murah.
Akibatnya, pidato yang dimaksudkan untuk menunjukkan keberhasilan pemerintah justru dapat dibaca sebagai pengakuan tidak langsung bahwa negara lebih serius menaikkan martabat aparat dibanding menaikkan martabat rakyat pekerja.
Jakarta, 13 Mei 2026 Penulis: HAMDI PUTRA Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.