Mempertahankan Posisi Polri Tak Perlu Berlindung di Balik Ilusi Mandat Reformasi
UNTUK mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden tidak perlu dibungkus dengan retorika heroik tentang "mandat reformasi". Justru sebaliknya, argumen itu akan jauh lebih kuat bila dilepaskan dari ilusi klaim historis dan diakui apa adanya…
Dengarkan Ringkasan
UNTUK mempertahankan posisi Polri langsung di bawah Presiden tidak perlu dibungkus dengan retorika heroik tentang "mandat reformasi". Justru sebaliknya, argumen itu akan jauh lebih kuat bila dilepaskan dari ilusi klaim historis dan diakui apa adanya sebagai pilihan posisi yang ideal.
Sebab, reformasi 1998 tidak pernah melahirkan satu pun dokumen hukum baik dalam bentuk ketetapan MPR, pasal konstitusi, maupun undang-undang yang secara eksplisit memerintahkan Polri harus berada langsung di bawah Presiden dan dilarang berada di bawah kementerian.
Jika klaim "mandat reformasi" terus diulang dan diperlakukan seolah-olah itu adalah perintah suci yang tak boleh diperdebatkan, posisi Polri justru menjadi lemah ketika klaim tersebut diuji secara akademis maupun konstitusional.
Yang benar-benar menjadi mandat reformasi adalah pemisahan Polri dari TNI untuk mengakhiri dominasi militer terkait urusan keamanan dalam negeri dan mengembalikan kepolisian pada watak sipil.
1. TAP MPR
Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 dan No. VII/MPR/2000, yang kerap disebut sebagai "fondasi reformasi sektor keamanan", pun hanya menegaskan pemisahan peran dan fungsi TNI dan Polri.
Tidak ada satu pun klausul yang menetapkan desain struktural akhir Polri dalam cabang eksekutif negara. Tidak ada pula larangan normatif bagi negara untuk membicarakan ulang pilihan kelembagaan tersebut seiring perubahan konteks demokrasi.
Yang lebih jujur adalah mengakui bahwa "Polri di bawah Presiden" bukan mandat reformasi, melainkan kompromi politik pasca-reformasi. Ia lahir dari kebutuhan transisi, bukan dari cetak biru final negara demokrasi.
Permasalahan muncul ketika kompromi transisi tersebut dianggap sebagai dogma permanen. Ketika setiap kritik terhadap desain kelembagaan Polri langsung dicap sebagai pengkhianatan terhadap reformasi, sejarah sedang terancam.
Reformasi direduksi menjadi monumen yang tak boleh disentuh, bukan proses politik yang hidup dan terbuka terhadap koreksi. Padahal, tidak ada satupun prinsip reformasi yang mengharuskan negara berhenti berpikir setelah tahun 1998.
2. UUD 1945
Pasal 30 ayat (4) UUD 1945 yang kerap dijadikan tameng juga hanya menyebut Polri sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi, mengayomi dan melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Konstitusi hanya menyebut fungsi Polri, bukan desain organisasinya. Tidak ada satu frasa pun dalam pasal tersebut yang mengatur struktur, rantai komando administratif, atau larangan subordinasi kelembagaan. Yang dilindungi konstitusi adalah eksistensi dan peran Polri, bukan format birokratisnya.
3. UU POLRI
Pasal 8 ayat (1) dan (2) UU Polri memang menyebut Polri berada di bawah Presiden dan dalam pelaksanaan tugasnya bertanggungjawab kepada Presiden.
Akan tetapi, pasal tersebut tidak menutup ruang kemungkinan perubahan posisi Polri di kemudian hari. Kesalahan terbesar republik ini adalah mengubah ketiadaan perintah menjadi seolah-olah sebuah larangan.
Penting dicatat bahwa frasa "berada di bawah Presiden" dalam Pasal 8 UU Polri tidak disertai klausul kemandirian, tidak disertai kata "langsung", dan tidak disertai larangan perantaraan struktural.
Dalam praktik ketatanegaraan Indonesia, berada di bawah Presiden tidak berarti bebas dari struktur kementerian. Justru hampir seluruh fungsi pemerintahan berada di bawah Presiden melalui mekanisme delegasi kepada menteri.
Menafsirkan "di bawah Presiden" sebagai keharusan berdiri sendiri adalah tafsir politis, bukan tafsir hukum yang bersumber dari teks undang-undang.
Oleh karena itu, mendukung Polri tetap langsung di bawah Presiden seharusnya tidak perlu dibungkus dengan ilusi "mandat reformasi", melainkan lebih baik memperjelas dasar argumentasinya.
Namun dukungan tersebut harus disertai satu penegasan penting bahwa reformasi bukan soal di mana Polri ditempatkan secara struktural, melainkan bagaimana kekuasaan atas Polri dikontrol, diawasi dan dipertanggungjawabkan.
Polri di bawah Presiden hanya akan selaras dengan semangat reformasi bila diimbangi dengan mekanisme pengawasan sipil yang kuat, transparansi penggunaan anggaran dan kewenangan, serta akuntabilitas yang nyata di hadapan hukum dan publik. Tanpa itu, posisi struktural apa pun di bawah Presiden atau kementerian akan sama-sama bermasalah.
Menolak pembahasan alternatif desain kelembagaan dengan dalih "mandat reformasi" bukanlah sikap reformis. Itu adalah cara paling aman untuk menjaga kekuasaan yang sudah nyaman.
Jika Polri memang yakin bahwa berada di bawah Presiden adalah pilihan terbaik bagi demokrasi Indonesia, maka posisi itu tidak perlu dilindungi oleh ilusi sejarah. Ia cukup dibela dengan argumentasi rasional, konstitusional, dan terbuka. Justru di situlah letak keberanian reformasi yang sesungguhnya.[***]
Oleh: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.