Menaker Yassierli Umumkan Tiga Paket Kebijakan Ekonomi untuk Dukung Ketenagakerjaan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan mendukung sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengumumkan tiga paket kebijakan ekonomi yang bertujuan mendukung sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Kebijakan ini disampaikan dalam Konferensi Pers Paket Kebijakan Ekonomi untuk Kesejahteraan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Dalam acara yang dihadiri sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa kebijakan ini mencakup insentif pajak, dukungan bagi pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), serta relaksasi iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
1. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP)
Kebijakan pertama adalah pemberian insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP). Insentif ini berlaku bagi pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, pakaian jadi, alas kaki, dan furnitur, dengan penghasilan hingga Rp10 juta per bulan.
“Dengan kebijakan ini, kita berharap dapat meringankan beban pekerja di sektor padat karya, serta menjaga daya beli masyarakat di tengah tantangan ekonomi saat ini,” ujar Yassierli.
2. Dukungan bagi Pekerja yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
Menaker juga menegaskan dukungan terhadap pekerja yang kehilangan pekerjaan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Pekerja yang mengalami PHK akan menerima manfaat tunai sebesar 60 persen dari upah secara flat selama enam bulan.
Selain itu, program JKP menyediakan manfaat pelatihan dengan alokasi dana sebesar Rp2.400.000 per pekerja. Pemerintah juga mempermudah akses informasi pekerjaan melalui berbagai platform, termasuk Program Prakerja.
“Kami berharap program JKP ini dapat membantu pekerja yang terdampak PHK untuk meningkatkan peluang mereka kembali bekerja, sekaligus mempertahankan daya beli dalam masa transisi,” jelas Yassierli.
3. Relaksasi Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Kebijakan ketiga adalah relaksasi berupa potongan 50 persen iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). Kebijakan ini ditujukan untuk sektor padat karya yang mencakup sekitar 3,76 juta pekerja. Menaker memastikan bahwa pemberian diskon iuran ini tidak akan mengurangi manfaat yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerja.
“Kami ingin memastikan bahwa relaksasi ini tidak berdampak pada manfaat yang diterima pekerja melalui BPJS Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Dukungan dari Para Pemangku Kebijakan
Konferensi pers ini turut dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Menteri UMKM Maman Abdurrahman, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait, Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo, dan Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga stabilitas ekonomi dan mendukung kesejahteraan pekerja di tengah tantangan global.
Dengan tiga paket kebijakan ekonomi ini, pemerintah berharap dapat memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan bagi para pekerja, terutama di sektor padat karya. Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli, mendorong lapangan pekerjaan, serta memperkuat ekonomi nasional. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.