Menanti Putusan MK yang Sempurna Seperti Gelar Juara Timnas
FAKTANASIONAL.NET - Hari ini, setelah menyaksikan kemenangan Timnas Indonesia melawan Thailand yang begitu dramatis lewat adu pinalti, 9 Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) akan memutuskan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Wapres…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Hari ini, setelah menyaksikan kemenangan Timnas Indonesia melawan Thailand yang begitu dramatis lewat adu pinalti, 9 Hakim MK (Mahkamah Konstitusi) akan memutuskan permohonan Denny Indrayana dan kawan-kawan terkait ijazah Wapres Gibran, yang dijadikan syarat pada saat ajang Pilpres 2024 lalu.
Inti dari gugatan Denny Indrayana dan kawan-kawan hanya ada dua saja. Yakni, catat administratif dan cacat manipulatif. Bonatua Silalahi, salah seorang pemohon, mencatat ada 17 cacat administratif yang terbongkar di persidangan pembuktian selama 3 hari secara berturut-turut, kemarin. Banyak amat ya. 17 (1+7=8). Hehehe
Dan yang paling fatal dari 17 catat administratif itu adalah tidak adanya sertifikat kelulusan Gibran dari UTS Insearch yang dijadikan dasar penyetaraan dalam Surat Keterangan yang dikeluarkan Mendikbud saat itu. Yang ada hanya certificate of attendance atau sertifikat kehadiran/absensi, yang bisa diminta dengan mudah, seperti dikatakan atase pendidikan di Australia dalam persidangan itu.
Artinya, Surat Keterangan yang dijadikan dasar penyetaraan ijazah Gibran, yang dipakai pada Pilpres 2024 lalu, dan juga Pilwako Solo 2020, menurut Bonatua Silalahi memiliki cacat administratif yang serius. Dan ini tidak bisa dihapus, hanya dengan mengatakan bahwa Gibran sudah tamat Sarjana di MDIS Singapura. Kenapa tidak dari awal saja mengatakan begitu, kalau yakin benar?
Cacat administratif semakin sempurna kalau terbukti juga cacat manipulatif. Kendati pihak KPU yang diwakili saksi termohon, mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, mengatakan pihak Mendikbud yang selalu mengingatkan terkait PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3 itu, tapi pihak Mendikbud tegas membantah apa yang dikatakan mantan Ketua KPU itu di hadapan Majelis Hakim MK saat dihadirkan di persidangan.
Denny Indrayana menemukan cacat manipulatif terkait ijazah Gibran itu melalui klarifikasi Bawaslu (pihak pemberi keterangan) bahwa memang PKPU Nomor 19/2023 Pasal 18 ayat 3 itu baru muncul saat harmonisasi. Saat RDP dengan DPR Komisi II, pasal itu sama sekali tidak muncul, seperti yang dikatakan Hadar Nafis Gumay, yang sudah dijadikan landasan oleh Denny Indrayana dalam permohonannya.
Karena itu, menarik menunggu putusan MK terkait ijazah Wapres Gibran ini. Apakah putusannya akan sempurna? Setengah-setengah? Atau tidak ada sama sekali? Kemenangan Timnas Indonesia melawan Thailand kemarin adalah kemenangan yang sempurna. Tapi ada saja yang menganggap itu tidak sempurna, karena pemain Timnas umumnya adalah pemain naturalisasi.. Capek dech. (ERIZAL)
Sumber: FB @Erizal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.