Fakta Nasional

Mendesak! Revisi UU Haji Harus Segera Dituntaskan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal. Menurutnya,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 20 August 2025 📖 1 menit
Mendesak! Revisi UU Haji Harus Segera Dituntaskan
Jutaan jemaah haji dari berbagai belahan dunia memadati area sekitar Masjidil Haram, Makkah, pada musim Haji 2026. Otoritas Arab Saudi melaporkan total jemaah tahun ini meningkat hingga 1,7 juta orang dengan dukungan penuh sistem digital dan efisiensi imigrasi./net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Revisi Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji diharapkan dapat segera diselesaikan pada Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026. Harapan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal.

Menurutnya, percepatan ini penting mengingat tahapan persiapan pelaksanaan ibadah haji tahun 2026 sudah mulai berjalan sejak tahun ini.

“Revisi Undang-Undang Haji ini harus segera tuntas, karena waktunya berkejaran dengan siklus persiapan haji 2026. Mulai dari penyusunan database jemaah hingga proses pemesanan zona dan lokasi pemondokan, semua harus disiapkan sejak dini agar tidak menyulitkan jamaah,” kata Cucun dalam keterangannya yang dikutip redaksi, Selasa (19/8/2025).

Cucun menegaskan, DPR RI sebelumnya telah memberikan rekomendasi melalui Panitia Khusus (Pansus) untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan haji 2025.

Ketua Timwas Haji 2025 DPR RI ini menekankan, langkah tersebut bukan bertujuan mencari kesalahan pihak tertentu, melainkan untuk memperbaiki tata kelola haji ke depan.

“Tidak perlu lagi kita perdebatkan. DPR sudah menunaikan fungsi pengawasan melalui rekomendasi Pansus Haji. Evaluasi kemarin jelas, dan kita rekomendasikan Pansus kembali di 2025 demi perbaikan. Apalagi sekarang penyelenggaraan haji tidak lagi di bawah Kementerian Agama, melainkan Badan Penyelenggara Haji,” jelas Politisi Fraksi PKB ini.

Lebih lanjut, Cucun menyebutkan bahwa dalam draf revisi UU Haji masih terdapat dua opsi kelembagaan yang akan dibahas lebih lanjut, yakni tetap berbentuk badan atau ditingkatkan statusnya menjadi Kementerian Haji.

“Kita lihat perkembangan dalam pembahasan di DPR, karena ada aspirasi dari sejumlah anggota untuk menjadikannya Kementerian Haji,” tambahnya.

Cucun menutup dengan menegaskan bahwa percepatan penyelesaian revisi UU Haji menjadi krusial demi memastikan seluruh jamaah haji Indonesia pada tahun 2026 dapat memperoleh pelayanan yang lebih baik dan layak.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK