Menekraf Tegaskan Harga Karya Kreatif Tidak Boleh Nol Rupiah!
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengambil langkah tegas untuk melindungi para pekerja seni di Indonesia. Hal ini merupakan respons atas kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu, di mana biaya intelektual seperti…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Ekonomi Kreatif, Teuku Riefky Harsya, mengambil langkah tegas untuk melindungi para pekerja seni di Indonesia.
Hal ini merupakan respons atas kasus yang menimpa videografer Amsal Sitepu, di mana biaya intelektual seperti konsep dan editing dalam produksinya dianggap tidak memiliki nilai ekonomi atau "nol rupiah" oleh auditor negara.
Dalam keterangannya pada Jumat, 3 April 2026, Menekraf menyatakan bahwa pemerintah tengah menyusun pedoman khusus mengenai standarisasi nilai karya kreatif. Pedoman ini bertujuan memberikan pemahaman kepada aparat penegak hukum dan auditor bahwa kreativitas memiliki variabel nilai yang beragam.
Faktor-faktor seperti pengalaman kreator, kompleksitas teknis penggunaan drone, hingga lokasi produksi harus menjadi pertimbangan utama dalam menentukan kewajaran harga sebuah konten.
Teuku Riefky menekankan bahwa mematok harga karya secara seragam atau menguncinya pada angka yang kaku justru akan membunuh ekosistem industri kreatif.
Dengan adanya pedoman baru ini, diharapkan tidak ada lagi pekerja kreatif yang dikriminalisasi akibat perbedaan persepsi mengenai biaya produksi intelektual. Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap tetes ide dan teknis eksekusi dihargai secara adil sesuai dengan tingkat keahlian sang kreator.
Langkah ini melibatkan berbagai asosiasi fotografer, videografer, hingga akademisi. Tujuannya jelas: memperkuat ekosistem ekonomi kreatif nasional agar para pelaku industri merasa aman dalam berkarya tanpa bayang-bayang audit yang tidak memahami esensi nilai seni.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.