Menelusuri Jejak Sejarah THR: Dari Persekot PNS Hingga Kewajiban Nasional
FAKTANASIONAL.NET - Tunjangan Hari Raya (THR) kini dianggap sebagai hak mutlak setiap pekerja di Indonesia menjelang Lebaran. Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa tradisi ini memiliki akar sejarah yang panjang dan penuh perjuangan. Bukan sekadar…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Tunjangan Hari Raya (THR) kini dianggap sebagai hak mutlak setiap pekerja di Indonesia menjelang Lebaran.
Namun, banyak yang tidak menyadari bahwa tradisi ini memiliki akar sejarah yang panjang dan penuh perjuangan.
Bukan sekadar bonus sukarela, THR saat ini telah dipayungi oleh regulasi ketat seperti PP Nomor 36 Tahun 2021 yang mewajibkan pengusaha membayarkannya tepat waktu.
Sejarah mencatat bahwa konsep ini bermula pada tahun 1951 di bawah Perdana Menteri Soekiman Wirjosandjojo.
Awalnya, tunjangan ini bernama "persekot lebaran" yang khusus diberikan kepada pamong pradja (PNS).
Tujuannya mulia: meningkatkan kesejahteraan abdi negara agar dapat merayakan hari raya tanpa terjerat praktik korupsi. Namun, kebijakan ini sempat memicu kecemburuan sosial karena hanya menyasar pegawai pemerintah.
Ketidakadilan tersebut memicu gelombang protes besar dari organisasi buruh seperti SOBSI pada tahun 1952.
Perjuangan panjang ini akhirnya membuahkan hasil melalui Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 1/1961 yang mewajibkan pemberian "Hadiah Lebaran".
Istilah "Tunjangan Hari Raya" sendiri baru resmi digunakan secara rigid dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 1994, yang memperluas hak tersebut bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.