Fakta Nasional

Mengapa BBM Terus Langka? Ekonom Sebut BPH Migas Paling Bertanggung Jawab!

FAKTANASIONAL.NET - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali terjadi memicu sorotan tajam dari berbagai pihak. Melansir laporan RMOL pada Senin (11/5/2026), Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas ada…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 11 May 2026 📖 1 menit
Mengapa BBM Terus Langka? Ekonom Sebut BPH Migas Paling Bertanggung Jawab!
Foto ilustrasi /net.
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang kembali terjadi memicu sorotan tajam dari berbagai pihak.

Melansir laporan RMOL pada Senin (11/5/2026), Ekonom Konstitusi Defiyan Cori menegaskan bahwa Badan Pengatur Hilir (BPH) Migas adalah institusi yang paling patut dimintai pertanggungjawaban, bukan Pertamina.

Sesuai amanat UU Migas 22/2001, Pertamina murni bertindak sebagai operator distribusi.

Fenomena antrean panjang konsumen di empat SPBU Palangkaraya pada 8 Mei 2026 dinilai bukan perkara baru.

Defiyan mencatat bahwa polemik serupa kerap berulang dan tak berkesudahan sejak era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Kementerian ESDM resmi memangkas kuota BBM bersubsidi untuk tahun 2026. Alokasi Pertalite (JBKP) diturunkan 6,28 persen menjadi 29,27 juta kiloliter (KL), sedangkan kuota Solar (JBT) menyusut 1,32 persen ke angka 18,64 juta KL dibandingkan tahun 2025.

Per 1 April 2026, pembatasan ketat turut diberlakukan, yakni maksimal 50 liter per hari untuk kendaraan pribadi.

Namun, masalah intinya ditengarai terletak pada lemahnya pengawasan. Sebagai perbandingan, kendati alokasi Solar subsidi tahun 2022 (15,1 juta KL) sempat dinaikkan menjadi 17 juta KL pada 2023 (naik 12,58 persen) dan nilai subsidi melonjak dari Rp208,9 triliun ke Rp339,6 triliun, kelangkaan tetap terjadi.

Hal ini mengindikasikan ketidakberesan distribusi, mirip dengan kasus penyimpangan SPBU di Sumatera Barat pada Februari 2023.

Langkah penindakan pro justisia oleh Polri, seperti di Kabupaten Sijunjung, patut diapresiasi. Namun, penyelesaian tuntas tak cukup hanya dengan memenjarakan oknum pekerja SPBU.

Kewenangan pengaturan dan penentuan kuota secara hukum berada di tangan BPH Migas, sebagaimana diatur dalam PP No. 36/2004, PP No. 30/2009, hingga Permen ESDM No. 13/2018. Mengingat pagu subsidi energi 2025 sangat besar yakni Rp498,8 triliun, pengawasan ketat mutlak diperlukan.

Sanksi tegas seperti pencabutan izin SPBU nakal harus cepat dieksekusi agar kelangkaan tidak mengganggu stabilitas ekonomi nasional.

Langkah proaktif dan efisien ini sangat krusial sejalan dengan visi-misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang senantiasa mengutamakan pelayanan prima bagi masyarakat luas.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK