Fakta Nasional

Mengapa KPK Belum Periksa Tersangka Baru Korupsi Haji? Ini Penjelasannya

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait belum dipanggilnya dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024. Meski identitas tersangka telah diumumkan sejak akhir Maret…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 05 May 2026 📖 1 menit
Mengapa KPK Belum Periksa Tersangka Baru Korupsi Haji? Ini Penjelasannya
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan klarifikasi terkait belum dipanggilnya dua tersangka baru dalam pusaran kasus dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024.

Meski identitas tersangka telah diumumkan sejak akhir Maret lalu, lembaga antirasuah ini mengaku masih memerlukan waktu untuk memperkuat konstruksi perkara sebelum melakukan pemeriksaan intensif.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa tim penyidik saat ini sedang memusatkan perhatian pada pemeriksaan saksi-saksi dari sektor swasta.

Prioritas utama tertuju pada unsur Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) serta berbagai asosiasi agen perjalanan ibadah haji dan umrah.

Langkah ini diambil untuk mendalami aliran dana dan mekanisme pembagian kuota yang diduga menyimpang.

"Penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan kepada para pihak asosiasi ataupun PIHK. Kami akan segera memberikan informasi terbaru jika jadwal pemeriksaan tersangka sudah ditetapkan," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sebagaimana dilaporkan pada Senin (4/5).

Melansir informasi dari otoritas terkait, dua sosok yang telah ditetapkan sebagai tersangka adalah Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.

Keduanya diduga memiliki peran sentral dalam praktik lancung tata kelola kuota haji tersebut.

Sebagai langkah antisipasi agar proses hukum berjalan lancar, KPK telah memberlakukan status pencegahan ke luar negeri bagi keduanya. Larangan bepergian ini berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak awal April 2026.

Dengan pengumpulan bukti dari pihak asosiasi, KPK berharap dapat membongkar tuntas praktik korupsi yang merugikan calon jemaah haji tersebut secara profesional dan prosedural.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK