Mengenal Struktur Pendapatan Negara dalam Beleid APBN 2026
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan target pendapatan negara yang fantastis sebesar Rp3.153,58 triliun. Pajak tetap menj…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 menjadi dasar hukum utama dalam pelaksanaan APBN 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan target pendapatan negara yang fantastis sebesar Rp3.153,58 triliun.
Pajak tetap menjadi instrumen fiskal paling vital untuk menutup kebutuhan belanja yang terus membengkak di berbagai sektor pembangunan, dilansir pada 8 Januari 2026.
Pendapatan dari pajak dalam negeri diproyeksikan mencapai Rp2.601 triliun. Kontributor utamanya meliputi Pajak Penghasilan (PPh) sebesar Rp1.209,36 triliun serta PPN dan PPnBM senilai Rp995,27 triliun.
Sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) juga ditargetkan menyumbang Rp26,13 triliun sebagai bagian dari diversifikasi sumber fiskal.
Selain pajak langsung, pemerintah juga membidik pendapatan dari sektor cukai sebesar Rp243,53 triliun. Produk seperti minuman berpemanis dan hasil tembakau menjadi sasaran utama objek cukai baru.
Sementara itu, bea masuk dan bea keluar tetap diandalkan dari aktivitas perdagangan internasional untuk memastikan ketersediaan dana cadangan nasional yang kuat.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.