Mengupas Tuntas Skandal Pemerasan Izin TKA di Era Tiga Menteri
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata merupakan praktik lancung yang telah berlangsung lama. Komisi Pemberantasan Korup…
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Skandal dugaan pemerasan dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata merupakan praktik lancung yang telah berlangsung lama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa praktik ini diduga terjadi setidaknya sejak era Menteri Abdul Muhaimin Iskandar.
Kasus ini menjadi sorotan tajam karena melibatkan delapan aparatur sipil negara sebagai tersangka dan diduga telah mengumpulkan dana haram hingga Rp 53,7 miliar. Praktik ini memaksa perusahaan pemohon RPTKA untuk memberikan sejumlah uang agar izin kerja bagi tenaga asing mereka tidak terhambat.
KPK menjelaskan bahwa RPTKA adalah dokumen krusial yang menjadi syarat utama bagi tenaga kerja asing untuk bisa bekerja secara legal di Indonesia. Tanpa RPTKA yang diterbitkan Kemnaker, proses penerbitan izin kerja dan izin tinggal akan terhambat. Kondisi ini dimanfaatkan oleh para tersangka untuk memeras pemohon. Jika tidak memberikan uang pelicin, tenaga kerja asing yang bersangkutan akan dikenai denda sebesar Rp 1 juta per hari. Akibatnya, para pemohon RPTKA berada dalam posisi terjepit dan terpaksa menyetorkan sejumlah uang kepada para tersangka.
Yang lebih mengejutkan, KPK mengungkapkan bahwa praktik korupsi ini diduga telah menjadi "warisan" yang terjadi secara sistematis. Praktik ini diduga terjadi sejak era kepemimpinan Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sebagai Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (2009-2014). Kemudian, praktik ini terus berlanjut pada periode Menteri Hanif Dhakiri (2014-2019), hingga masa jabatan Menteri Ida Fauziyah (2019–2024). Delapan tersangka dalam kasus ini telah ditahan oleh KPK secara bertahap pada bulan Juli 2025 untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.