Fakta Nasional

Mengurai Benang Kusut KCIC: Dari Pernyataan 'Busuk' Hingga Rapuhnya Payung Hukum

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pernyataan lawas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) "sudah busuk" sejak awal, kembali mengemuka. Pernyataan spontan tersebut d…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 29 October 2025 📖 1 menit
Mengurai Benang Kusut KCIC: Dari Pernyataan 'Busuk' Hingga Rapuhnya Payung Hukum
Kereta Cepat Whoosh/Dok. KCIC.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Pernyataan lawas Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, yang menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB) "sudah busuk" sejak awal, kembali mengemuka. Pernyataan spontan tersebut dinilai menyingkap berbagai persoalan mendasar proyek, mulai dari cacat konseptual, cacat hukum, hingga cacat moral. Proyek yang kini dikenal sebagai Whoosh ini diklaim sebagai cermin dari penyimpangan kekuasaan yang terinstitusionalisasi. Sorotan juga tertuju pada dugaan adanya lingkaran kepentingan yang disebut "Danantara", sebuah jaringan politik-ekonomi yang diduga menautkan pejabat, pengusaha, dan BUMN dalam simbiosis kekuasaan yang sama.

Robeknya Aspek Legalitas Jaminan Utang

Salah satu kritik paling tajam terhadap proyek Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) adalah fondasi hukum yang digunakan. Proyek ini disebut hanya berpijak pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Padahal, PMK seharusnya bersifat administratif dan teknis. Namun, dalam kasus KCIC, PMK tersebut justru dijadikan instrumen legalitas utama untuk mengatur jaminan keuangan negara terhadap utang luar negeri yang dikelola BUMN, dalam hal ini pinjaman dari China Development Bank (CDB). Penggunaan PMK ini dinilai melampaui kewenangannya dan tidak sesuai untuk penjaminan skala besar.

Melanggar Hierarki Hukum Keuangan Negara

Secara hierarki peraturan perundang-undangan, penggunaan PMK tersebut dianggap bermasalah. Asas lex superior derogat legi inferiori menegaskan bahwa peraturan yang lebih rendah (PMK) tidak boleh bertentangan atau melampaui kewenangan peraturan yang lebih tinggi (Undang-Undang). Setiap jaminan fiskal negara seharusnya wajib tunduk pada UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Kedua UU ini mensyaratkan adanya persetujuan DPR sebagai representasi rakyat dalam hal penjaminan utang negara. Struktur legal proyek KCIC pun dinilai rapuh dan dianggap sebagai bentuk deviasi kewenangan (detournement de pouvoir).[dit]

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK