Fakta Nasional

Menhut Raja Juli Antoni Terima dan Kembalikan Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Analisis Proses Ini

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis proses penerimaan hingga pengembalian uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 08 July 2026 📖 2 menit
Menhut Raja Juli Antoni Terima dan Kembalikan Uang dalam Amplop dari Bupati Kuansing, KPK Analisis Proses Ini
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menganalisis proses penerimaan hingga pengembalian uang dalam amplop yang diberikan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni.

“Itu juga jadi materi yang dianalisis dari proses penerimaan tanggal 2 Juni, kemudian dikembalikan tanggal 12 Juni,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa (7/7/2026).

KPK menganalisis langkah Raja Juli dalam melaporkan penolakan gratifikasi tersebut.

“Timing-timing (pemilihan waktu, Red.) itu juga menjadi materi pendalaman oleh tim di pencegahan,” katanya.

Budi Prasetyo mengemukakan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK akan berkoordinasi dengan Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK terkait langkah-langkah yang dilakukan oleh Raja Juli.

“Mengapa teman-teman di pencegahan ini perlu koordinasi dengan penindakan? Karena kalau kita melihat Pasal 14 di Perkom 1/2026, itu ada substansi terkait apakah yang dilaporkan tersebut ada kaitan dengan perkara. Itu juga tentu menjadi materi ataupun substansi yang jadi pertimbangan oleh kawan-kawan di pencegahan dalam melakukan analisis,” ucapnya.

Perkom 1/2026 merupakan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi.

Pasal 14 ini mengatur laporan gratifikasi bisa tidak ditindaklanjuti oleh KPK bila terdapat penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan oleh aparat penegak hukum, hingga diduga terkait tindak pidana.

“Kalau kita melihat lebih detail mengenai perkom itu, ada beberapa aturan memang apakah kemudian atas laporan penolakan gratifikasi itu dapat ditindaklanjuti atau tidak dapat ditindaklanjuti. Ya, nanti kami akan lihat ya unsur-unsur dalam materi laporan penolakan gratifikasi tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang. Hal ini merupakan OTT ke-14 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain menyerahkan diri kepada KPK pada 30 Juni 2026.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Suhardiman, Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas.

Raja Juli Antoni mengemukakan saat menerima audiensi Suhardiman pada 2 Juni 2026, kepala daerah tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Dia baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan dan memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut tanpa mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli Antoni mengatakan pengembalian amplop dilakukan pada 12 Juni 2026 setelah sebelumnya sempat tertunda karena kendala jadwal. Amplop itu dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK