Fakta Nasional

Menhut Wantikan Ada Korporasi Terancam Dicabut Akibat Karhutla Kalimantan

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap langkah pemerintah terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan. Sebanyak enam korporasi saat ini disebut sedang menjala…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 02 September 2026 📖 1 menit
Menhut Wantikan Ada Korporasi Terancam Dicabut Akibat Karhutla Kalimantan
Menhut Wantikan Ada Korporasi Terancam Dicabut Akibat Karhutla Kalimantan/foto: Instagram

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengungkap langkah pemerintah terhadap korporasi yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan.

Sebanyak enam korporasi saat ini disebut sedang menjalani proses administratif untuk pencabutan izin.

Pernyataan tersebut disampaikan Raja Juli setelah mengikuti Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR di Senayan, Jakarta, Selasa (1/9/2026).

Dikutip dari detikNews, Rabu, 02 Sep 2026, pemerintah menegaskan tidak akan membedakan pelaku pembakaran ilegal, baik dari kalangan kecil maupun perusahaan besar.

"Perintah Pak Presiden, clear ya yang kecil maupun yang besar ya, yang secara ilegal ada pidananya melakukan tindakan pidana pembakaran itu akan kita hukum," kata Raja Juli.

Selain enam korporasi yang telah memasuki tahapan pencabutan secara administratif, pemerintah juga masih melakukan penyelidikan terhadap puluhan badan usaha lainnya.

Raja Juli menyebut terdapat sekitar 40 badan usaha yang sedang diproses terkait dugaan tindak pidana karhutla.

"Jadi enam ini sudah secara administrasi dalam proses pencabutan, masih administrasi. Ada 40 yang sedang berproses pidana, termasuk tadi saya mencatat ada 82 di kepolisian yang juga pidana. Jadi kita tidak main-main," ungkap dia.

Raja Juli memastikan pemerintah akan membuka identitas korporasi yang nantinya dinyatakan berkaitan dengan perkara karhutla kepada masyarakat. Namun, pengumuman tersebut akan dilakukan setelah proses hukum berjalan.

Menurut Raja Juli, enam badan usaha yang sedang menjalani proses pencabutan izin tersebut berada di wilayah Kalimantan. Ia menyebut proses penanganan terhadap sejumlah perusahaan lainnya juga masih berlangsung di Kementerian Kehutanan.

"Nanti karena ini sudah masuk ranah hukum, nanti akan kami umumkan secara resmi. Yang saya tahu ada 6 di Kalimantan kemudian ada 42 di kami yang sedang berproses," ujar Raja Juli.

"Jadi yang 19 ini apakah bagian yang kerja sama dengan kepolisian, yang mana saya belum tahu," imbuhnya.

Langkah tersebut menunjukkan pemerintah tengah memperketat penindakan terhadap dugaan pembakaran ilegal yang berkaitan dengan karhutla, termasuk terhadap badan usaha yang proses hukumnya masih berjalan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK