Menimbang Nasib Aryanto Sutadi Sebagai Penasihat Ahli Kapolri
FAKTANASIONAL.NET - Berakhirnya masa jabatan Kapolri, berarti berakhir pula masa jabatan Penasihat Ahli Kapolri. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010, di mana masa jabatan Penasihat Ahli Kapolri paling lama sama dengan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Berakhirnya masa jabatan Kapolri, berarti berakhir pula masa jabatan Penasihat Ahli Kapolri. Ini sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 52 Tahun 2010, di mana masa jabatan Penasihat Ahli Kapolri paling lama sama dengan masa jabatan Kapolri yang bersangkutan.
Tapi, Kapolri yang baru bisa saja menunjuk kembali Penasihat Ahli Kapolri yang lama tanpa ada batas waktu yang ditentukan. Ini sesuai pula dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) No 3/2020 jo Perpol No 5/2023. Di mana Kapolri yang baru bisa saja menunjuk kembali Penasihat Ahli Kapolri yang lama.
Misalnya, Aryanto Sutadi. Penasihat Ahli Kapolri yang begitu populer, karena seringkali muncul di mana-mana. Beliau sudah menjabat Penasihat Ahli Kapolri sejak Kapolri Bambang Hendarso Danuri (2009) hingga Kapolri Listyo Sigit Prabowo (2026). Berarti, sudah 17 tahun beliau menjabat sebagai Penasihat Ahli Kapolri.
Apakah Kapolri yang baru Jenderal Pol Suyudi Ario Seto masih akan menunjuk kembali Aryanto Sutadi? Entahlah. Tapi dengan masa jabatannya yang sudah begitu lama (17 tahun), sebaiknya dicari Penasihat Ahli Kapolri yang baru, yang gagasannya jauh lebih baru dan segar seperti mutasi besar²an yang dilakukan saat ini.
Sebab, tak sedikit pula publik bertanya tentang posisi Penasihat Ahli Kapolri seperti Aryanto Sutadi ini. Mungkin saking seringnya beliau tampil dan diundang di berbagai tempat, sehingga pandangannya sering bias sebagai Penasihat Ahli Kapolri atau berpihak pada yang sedang berperkara. Ini jadi catatan bagi Kapolri baru, untuk Polri yang lebih baik ke depan. (ERIZAL)
Sumber: FB @Erizal
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.