Fakta Nasional

Menjawab Menkomdigi: Transfer Data Bukan Soal Diksi, Tapi Yurisdiksi

KETIKA Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa transfer data bukan penyerahan data, seolah-olah kekhawatiran publik lahir dari salah paham bahasa. Seakan masalahnya hanya pada diksi. Transfer bukan penyerahan. Aman. Selesai. Tetapi dalam politik di…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: admin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 02 March 2026 📖 3 menit
Menjawab Menkomdigi: Transfer Data Bukan Soal Diksi, Tapi Yurisdiksi
Menkomdigi Meutya Hafid - Menkomdigi mendukung penuh aturan pembatasan gawai di sekolah guna menekan risiko adiksi dan paparan konten berbahaya pada anak./Dok. Ist.

KETIKA Menkomdigi Meutya Hafid menegaskan bahwa transfer data bukan penyerahan data, seolah-olah kekhawatiran publik lahir dari salah paham bahasa. Seakan masalahnya hanya pada diksi. Transfer bukan penyerahan. Aman. Selesai.

Tetapi dalam politik digital, masalah tidak pernah sesederhana tata bahasa.

Benar, secara teknis transfer data berbeda dengan penyerahan data. Data tidak dijual massal. Tidak ada koper berisi 280 juta identitas yang dikirim ke luar negeri. Tidak ada tombol “serahkan” yang ditekan pemerintah. Namun pertanyaan sesungguhnya bukan itu.

Pertanyaannya adalah ketika data warga Indonesia diproses, disimpan, atau dikelola dalam infrastruktur yang berada di luar yurisdiksi Indonesia, siapa yang pada akhirnya memiliki kuasa akses?

Di era ekonomi digital, data bukan sekadar file. Ia adalah jejak perilaku, preferensi politik, kebiasaan konsumsi, pola komunikasi, hingga kecenderungan psikologis. Data adalah peta masyarakat. Dan siapa yang memegang peta, memegang arah.

Pemerintah menyatakan semua tetap tunduk pada Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi. Secara normatif, itu benar. UU tetap berlaku. Regulasi tetap berdiri. Namun hukum nasional selalu memiliki batas. Ia berhenti di garis yurisdiksi.

Jika data disimpan atau diproses melalui perusahaan berbasis Amerika Serikat, maka perusahaan tersebut juga tunduk pada hukum negaranya, seperti CLOUD Act.

Regulasi ini memungkinkan otoritas AS meminta akses data kepada perusahaan yang berada dalam yurisdiksinya, bahkan bila data itu berada di luar wilayah Amerika.

Di sinilah letak persoalan yang jarang dijelaskan secara terbuka.

Transfer memang bukan penyerahan. Tetapi transfer lintas yurisdiksi membuka kemungkinan akses lintas yurisdiksi. Itu fakta hukum, bukan teori konspirasi.

Pernyataan bahwa penggunaan layanan digital asing adalah “pilihan pengguna” juga terdengar rasional. Tetapi pilihan macam apa yang dimaksud?

Ketika hampir seluruh infrastruktur digital global dari komputasi awan, media sosial, hingga sistem pembayaran dikuasai segelintir perusahaan global, apakah itu benar-benar pilihan bebas? Ataukah itu pilihan dalam ruang yang opsinya sudah ditentukan oleh struktur ekonomi global?

Dalam kondisi seperti itu, menyebutnya sekadar “pilihan individu” terasa menyederhanakan persoalan kompleks.

Masalahnya bukan pada kerja sama. Bukan pula pada integrasi ekonomi digital. Tidak ada negara modern yang bisa hidup terisolasi. Transfer data lintas negara adalah realitas. Namun realitas bukan alasan untuk menutup diskusi kritis.

Yang hilang dari narasi resmi adalah pembicaraan tentang kedaulatan digital.

Kedaulatan di era klasik berarti kontrol atas wilayah. Di era data, kedaulatan berarti kontrol atas infrastruktur dan arus informasi.

Negara yang tidak menguasai infrastrukturnya sendiri perlahan bergantung. Negara yang bergantung lama-lama menyesuaikan diri. Dan negara yang terus menyesuaikan diri akhirnya kehilangan daya tawar.

Kedaulatan jarang hilang dalam satu malam. Ia tidak runtuh karena satu perjanjian. Ia melemah sedikit demi sedikit melalui ketergantungan yang dianggap wajar.

Ketika pemerintah mengatakan standar keamanan “setara”, publik berhak bertanya setara menurut siapa? Siapa yang melakukan audit? Siapa yang memastikan tidak ada celah akses melalui mekanisme hukum asing? Di mana transparansi klausul teknisnya? Apakah Indonesia memiliki posisi tawar yang cukup kuat untuk menolak jika terjadi benturan kepentingan?

Pertanyaan-pertanyaan ini bukan bentuk anti-kerja sama. Ini bentuk kewaspadaan.

Dalam sejarah, benteng tidak selalu roboh karena dihantam dari luar. Kadang ia melemah karena gerbang dibuka atas nama efisiensi, modernisasi, atau integrasi digital global. Tidak ada niat menyerahkan. Tidak ada deklarasi kekalahan. Yang ada hanya penyesuaian-penyesuaian kecil yang akumulatif.

Transfer bukan penyerahan, benar. Tetapi transfer tanpa kontrol infrastruktur nasional yang kuat dapat berubah menjadi ketergantungan. Dan ketergantungan, jika dibiarkan, menggerus kedaulatan secara perlahan.

Yang dibutuhkan publik bukan sekadar klarifikasi kata. Yang dibutuhkan adalah transparansi teknis, pengawasan independen, penguatan kapasitas nasional, dan keberanian untuk menempatkan kepentingan jangka panjang di atas kenyamanan jangka pendek.

Karena di era ini, yang diperebutkan bukan lagi tanah dan laut. Yang diperebutkan adalah data.

Dan siapa yang menguasai data, pada akhirnya menguasai arah bangsa.[***]

Penulis: Hamdi Putra, Forum Sipil Bersuara (FORSIBER)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK