Menkeu Batasi Bunga Deposito SMV Kemenkeu Maksimal 80 Persen BI Rate
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menekan tingkat suku bunga kredit perbankan dengan membatasi pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah tegas untuk menekan tingkat suku bunga kredit perbankan dengan membatasi pemberian bunga deposito tinggi kepada lembaga-lembaga khusus di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Kebijakan ini bakal diterapkan kepada seluruh Special Mission Vehicle (SMV) maupun badan layanan khusus Kemenkeu yang menempatkan dananya di perbankan nasional.
Langkah tersebut ditempuh guna menekan biaya dana (cost of fund) perbankan sehingga suku bunga pinjaman dapat turun lebih cepat untuk menstimulasi pertumbuhan ekonomi pada semester II 2026.
"Saya akan batasin level bunga yang diminta. Sehingga, bunga di pasar bisa turun dan bunga pinjaman bisa turun dengan cepat," ujar Purbaya di kantornya, Jakarta, dikutip Sabtu (8/8/2026).
Baca Juga: Inovasi CMS Bank Kalbar Diapresiasi Dewan
Penerapan batas atas bunga simpanan ini merespons keluhan dari jajaran pimpinan bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Sebelumnya, pihak perbankan mengeluhkan tingginya bunga deposito hingga 8-9 persen akibat ketatnya persaingan menghimpun dana masyarakat.
Tingginya bunga simpanan membuat biaya dana membengkak, sehingga mempersempit ruang perbankan untuk memangkas suku bunga kredit.
Menanggapi kondisi tersebut, Purbaya menetapkan bahwa seluruh SMV hanya boleh meminta bunga deposito maksimal sebesar 80 persen dari suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate), setara dengan ketentuan penempatan dana pemerintah.
"Saya menyuruh semua SMV di bawah Kementerian Keuangan untuk meminta bunga ke perbankan sama dengan yang diminta oleh pemerintah ke bank, yaitu 80 persen dari BI Rate. Efektifnya tergantung posisi deposito atau simpanannya di bank," tutur Purbaya.
Penetapan batas ini berlaku untuk seluruh SMV dan badan layanan di bawah Kemenkeu, meliputi PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), PT Sarana Multigriya Finansial (SMF), Lembaga Pengelola Ekspor Indonesia (LPEI), Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Pusat Investasi Pemerintah (PIP), Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP), serta PT Geo Dipa Energi.
Purbaya optimistis pembatasan ini mampu meredam perang suku bunga simpanan antarbank. Meski demikian, ia menegaskan bahwa intervensi ini bersifat sementara sebagai bagian dari percepatan pemulihan ekonomi nasional pada paruh kedua tahun ini.
"Saya harapkan minggu depan semuanya udah jalan," tegas Purbaya.
Baca Juga: Bank Dunia Ungkap Potensi Pajak Indonesia Belum Tergarap Capai 6 Persen PDB
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.