Menkeu Klaim Rasio Utang 2025 Sebesar 40,54 Persen Terhadap PDB Masih Aman
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rasio utang pemerintah pada tahun 2025 yang mencapai angka 40,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada dalam batas aman. Pernyataan tersebut disampaikan Pu…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa rasio utang pemerintah pada tahun 2025 yang mencapai angka 40,54 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih berada dalam batas aman.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya guna merespons kekhawatiran sejumlah fraksi dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah menilai bahwa meskipun rasio utang mengalami kenaikan, posisi keuangan negara tetap terjaga dengan baik serta tidak mengganggu kondisi kesehatan fiskal nasional secara keseluruhan.
"Mengenai rasio utang tahun 2025 yang mencapai 40,54 persen, pemerintah menegaskan bahwa meski rasio utang meningkat, posisi ini masih jauh di bawah batas maksimal 60 persen PDB sesuai undang-undang sehingga APBN kita tetap aman dan terkendali," ujar Purbaya.
Baca Juga: 7 Entitas Baru Ditunjuk DJP Kemenkeu Sebagai Pemungut PPN Perdagangan Lewat PMSE
Strategi Pengelolaan Portofolio Utang
Untuk mengendalikan penumpukan utang ke depan, Kementerian Keuangan telah menyiapkan skema pengelolaan yang bersandar pada empat pilar utama.
Langkah-langkah tersebut meliputi penguatan koordinasi fiskal secara berkala demi mengejar posisi positif pada keseimbangan primer, optimalisasi pendapatan negara, serta peningkatan kualitas belanja demi meningkatkan efisiensi fiskal.
Pemerintah juga berencana mengoptimalkan pengelolaan sisa utang berjalan agar tidak membebani keuangan negara secara berlebih pada masa mendatang.
"Serta pengelolaan portofolio utang aktif melalui debt switch, buyback, dan konversi pinjaman," tambahnya.
Penempatan Saldo Anggaran Lebih di Bank Mitra
Di samping persoalan utang, Purbaya menanggapi perhatian parlemen terkait kebijakan pemindahan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) dari Bank Indonesia (BI) ke instrumen penempatan uang negara di Bank Umum Mitra.
Ia menjelaskan bahwa langkah pemindahan dana mengendap (idle cash) tersebut murni ditujukan untuk memperkuat tata kelola kas negara sekaligus menstimulasi pergerakan sektor riil.
Pemindahan dana ke bank umum dinilai dapat membantu perbankan dalam menurunkan biaya perolehan dana (cost of fund) sehingga dapat menyalurkan kredit dengan suku bunga yang lebih kompetitif kepada pelaku usaha.
"Dapat kami sampaikan di sini bahwa pemindahbukuan dana SAL ke Bank Umum tersebut bertujuan untuk mendorong pertumbuhan sektor riil melalui cash management yang baik. Hal ini dilakukan melalui penempatan idle cash pemerintah di Bank Umum Mitra dengan bunga rendah sehingga dapat menurunkan cost of fund dari perbankan," papar Purbaya.
Baca Juga: Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Lantik Robert Leonard Marbun Jadi Sekjen Kemenkeu Baru!
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.