Menkeu Pastikan Komitmen Anggaran Pendidikan 20 Persen di APBN
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap berkomitmen mematuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Peneg…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah tetap berkomitmen mematuhi amanat konstitusi untuk mengalokasikan anggaran pendidikan minimal sebesar 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Penegasan tersebut disampaikan Purbaya guna merespons pandangan Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Gerindra, dan Fraksi PKB mengenai pelaksanaan mandatory spending tersebut dalam Rapat Paripurna DPR RI di Kompleks Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Pemerintah menyatakan bahwa kepatuhan terhadap pemenuhan porsi anggaran tersebut merupakan langkah wajib demi menjalankan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dalam menyokong penyelenggaraan sistem pendidikan nasional yang merata.
"Pemerintah menyatakan bahwa sesuai dengan amanat Undang-Undang RI Tahun 1945, negara mengalokasikan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN serta APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional," kata Purbaya.
Baca Juga: Hingga Mei 2026, Defisit APBN Tercatat Rp180,4 Triliun Namun Keseimbangan Primer Kembali Surplus
Realisasi Tahun 2025 Belum Capai Target
Purbaya menjelaskan bahwa alokasi 20 persen tersebut setiap tahunnya didistribusikan ke dalam tiga pilar pembiayaan utama, yang meliputi belanja pemerintah pusat, mekanisme transfer ke daerah (TKD), serta pos pembiayaan pendidikan khusus.
Kendati alokasi di atas kertas konsisten di angka 20 persen, Menkeu mengakui realisasi penyerapan anggaran pendidikan pada tahun 2025 lalu baru menyentuh angka 19,1 persen dari total belanja negara yang terealisasi.
Pemerintah menargetkan efektivitas dan kualitas penyerapan anggaran tersebut dapat berangsur pulih dan meningkat pada tahun anggaran berjalan ini.
"Dan tahun 2026 diharapkan lebih optimal dan semakin membaik," jelasnya.
Penajaman Kualitas Belanja Melalui Prinsip Sparing Better
Di samping isu pendidikan, Kemenkeu memberikan tanggapan atas sorotan Fraksi Partai Gerindra, Fraksi PAN, dan Fraksi PKS mengenai efektivitas pos belanja negara secara umum.
Purbaya menyatakan bahwa tata kelola keuangan ke depan akan memperketat implementasi prinsip quality spending yang mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran.
Pemerintah berkomitmen menjalankan evaluasi berkala dengan menitikberatkan efisiensi pada program-program kementerian atau lembaga yang dinilai kurang produktif.
"Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga menerapkan prinsip spending better melalui penajaman belanja K/L, efisiensi belanja yang kurang produktif, penguatan belanja yang berdampak langsung kepada masyarakat, serta peningkatan sinergi antara belanja pusat dan daerah," pungkas Purbaya.
Baca Juga: Pakar Pemerintahan Soroti Defisit APBN dan Ancaman Melemahnya Daerah, Ini Saran yang Disampaikan
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.