Fakta Nasional

Menkeu Purbaya Godok Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar Batu Bara demi Tutup Beban Subsidi

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji secara serius pengenaan pajak "durian runtuh" atau windfall tax terhadap komoditas nikel. Kebijakan ini menyasar laba jumbo perusahaan…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 05 May 2026 📖 2 menit
Menkeu Purbaya Godok Windfall Tax Nikel dan Bea Keluar Batu Bara demi Tutup Beban Subsidi
Kementerian Keuangan menyatakan akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap kebijakan penarikan PPh final 5 persen untuk pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) di atas Rp50 juta menyusul adanya desakan dari serikat buruh./net.

FAKTANASIONAL.NET – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mengkaji secara serius pengenaan pajak "durian runtuh" atau windfall tax terhadap komoditas nikel.

Kebijakan ini menyasar laba jumbo perusahaan yang meroket akibat lonjakan harga komoditas global, bukan sekadar hasil dari peningkatan kinerja internal perusahaan.

Langkah ini diproyeksikan menjadi mesin baru bagi penerimaan negara untuk menjaga stabilitas APBN, terutama dalam menanggung kenaikan beban subsidi yang terus membengkak.

Kolaborasi Lintas Kementerian

Purbaya menjelaskan bahwa teknis pelaksanaan dan besaran tarif windfall tax masih dalam tahap penggodokan bersama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

"Nanti ada (windfall tax), tapi itu masih didiskusikan dengan Menteri ESDM. Saya terima aja pokoknya duitnya," ujar Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (4/5/2026).

Meskipun akan mengenakan pajak tambahan, pemerintah menegaskan tetap akan memberikan dukungan pada hilirisasi. Insentif fiskal disiapkan bagi produk turunan nikel, seperti industri baterai kendaraan listrik, agar memiliki daya saing yang kuat di pasar internasional.

"Nikel itu kan salah satu bahan baku baterai, kita akan dorong pertumbuhan industri baterai di sini juga dengan insentif... supaya ini juga laku," ucapnya.

Menekan Kebocoran Melalui Bea Keluar

Selain pajak keuntungan, Menkeu Purbaya juga menyoroti urgensi pengenaan bea keluar untuk komoditas nikel dan batu bara.

Menurutnya, selama ini ketiadaan bea keluar menjadi celah bagi praktik under-invoicing (pelaporan nilai di bawah harga sebenarnya) dan ekspor ilegal yang merugikan negara.

Tanpa adanya instrumen bea keluar, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memiliki keterbatasan wewenang dalam memeriksa kargo sebelum meninggalkan pelabuhan.

"Selama ini kalau ekspor batu bara, karena pajaknya nol, enggak ada bea keluar, Bea Cukai enggak bisa periksa sebelum barangnya berangkat. Jadi kita under-invoicing di situ besar sekali," kata Purbaya.

Purbaya berharap kebijakan ini segera terealisasi sebagai alat kendali strategis untuk memperketat pengawasan ekspor di lapangan.

"Saya minta itu ada bea keluar sehingga kalau ada bea keluar, Bea Cukai bisa periksa barangnya sebelum berangkat, sehingga saya bisa kendalikan kebocoran dari under-invoicing atau penyelundupan," pungkasnya.

Dengan kebijakan ganda ini—pajak pada keuntungan berlebih dan pungutan saat ekspor—Kementerian Keuangan optimistis dapat mengoptimalkan kekayaan alam Indonesia demi kemaslahatan publik dan keberlanjutan fiskal nasional.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK