Fakta Nasional

Menkeu Purbaya Resmi Cairkan Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Ini Rinciannya

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025). “Sudah diputuskan dan siang ini cair. Saya pastikan Rp200 triliun it…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 13 September 2025 📖 1 menit
Menkeu Purbaya Resmi Cairkan Dana Rp200 Triliun ke 5 Bank Himbara, Ini Rinciannya
Kemenkeu resmi mengantongi persetujuan pagu indikatif sebesar Rp49,8 triliun untuk tahun 2027 guna mendukung pengelolaan fiskal yang lebih efektif./Dok.net
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa resmi menyalurkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara (Himbara) pada Jumat (12/9/2025).

“Sudah diputuskan dan siang ini cair. Saya pastikan Rp200 triliun itu masuk ke sistem perbankan hari ini,” ujar Purbaya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta.

Adapun bank penerima dana segar tersebut yakni Bank Mandiri, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Tabungan Negara (BTN), dan Bank Syariah Indonesia (BSI).

Dari total dana, Bank Mandiri, BRI, dan BNI memperoleh porsi terbesar masing-masing Rp55 triliun. BTN mendapat Rp25 triliun, sedangkan BSI memperoleh Rp10 triliun.

Purbaya menjelaskan, jumlah yang diterima BSI lebih kecil karena skala bisnisnya masih terbatas, namun tetap mendapat alokasi lantaran menjadi satu-satunya bank dengan akses besar di Aceh.

Dana tersebut bersumber dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang tersimpan di Bank Indonesia, dengan total cadangan mencapai Rp440 triliun. Hampir setengahnya kini digulirkan ke lima bank Himbara.

Menurut Purbaya, pencairan ini bersifat deposit on call, sehingga pemerintah bisa menarik kembali dana tersebut kapan saja jika dibutuhkan. “Ini bukan time deposit, tapi mirip giro. Jadi sangat likuid,” jelasnya.

Ia juga menegaskan, dana itu boleh digunakan sesuai kebutuhan perbankan, namun tidak diperkenankan untuk pembelian Surat Berharga Negara (SBN) maupun Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

“Yang penting likuiditas bisa masuk ke sistem. Kalau nanti kurang, kita bisa tambah lagi. Kan penerimaan negara terus masuk, dari pajak dan lain-lain,” imbuh Purbaya.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK