Menkeu Purbaya Tunggu Arahan Presiden Terkait Usulan THR Bebas Pajak
FAKTANASIONAL.NET - Wacana penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) buruh tengah menjadi sorotan publik. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini usulan tersebut belum sampai secara r…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Wacana penghapusan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 untuk Tunjangan Hari Raya (THR) buruh tengah menjadi sorotan publik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan bahwa hingga saat ini usulan tersebut belum sampai secara resmi ke mejanya.
Ia menegaskan akan menunggu petunjuk langsung dari Presiden Prabowo Subianto sebelum mengambil keputusan strategis terkait kebijakan fiskal tersebut, dilansir pada 26 Februari 2026.
Permintaan penghapusan pajak THR ini disuarakan lantang oleh Partai Buruh dan KSPI. Said Iqbal selaku pimpinan buruh menilai, pemotongan PPh 21 pada THR sangat memberatkan, terutama saat beban pengeluaran masyarakat melonjak menjelang hari raya.
Skema penggabungan gaji dan THR dalam satu bulan pembayaran seringkali membuat tarif pajak menjadi progresif dan memangkas pendapatan bersih yang diterima pekerja.
Secara hukum, THR memang dikategorikan sebagai penghasilan tidak tetap yang wajib dikenakan pajak sesuai UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun, aspirasi buruh menekankan aspek keadilan sosial bagi mereka yang berpenghasilan pas-pasan.
Pemerintah kini berada di posisi dilematis antara menjaga potensi penerimaan negara atau memberikan relaksasi ekonomi bagi jutaan buruh di seluruh Indonesia.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.