Menko Airlangga: Defisit APBN di Bawah 3 Persen Sulit Dipertahankan Jika Harga Minyak Melonjak
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengakui bahwa target menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah batas aman 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) berada dalam ancaman s…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengakui bahwa target menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di bawah batas aman 3 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) berada dalam ancaman serius.
Hal ini terjadi seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia akibat konflik yang kian memanas di Timur Tengah.
Dalam Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jumat (13/3/2026), Airlangga menyampaikan bahwa kenaikan Indonesian Crude Price (ICP) akan memperlebar defisit karena beban impor energi serta subsidi dan kompensasi yang membengkak.
"Artinya dengan berbagai skenario ini, defisit yang 3 persen itu sulit kita pertahankan, kecuali kita mau memotong belanja dan memotong pertumbuhan," ujar Airlangga di hadapan Presiden Prabowo Subianto.
Tiga Skenario Tekanan Fiskal
Airlangga memaparkan tiga simulasi dampak kenaikan harga minyak dan pelemahan kurs rupiah terhadap defisit APBN:
-
Skenario Awal: Harga minyak 86 dolar AS/barel & Kurs Rp17.000 → Defisit 3,18% PDB.
-
Skenario Moderat: Harga minyak 97 dolar AS/barel & Kurs Rp17.300 → Defisit 3,53% PDB.
-
Skenario Terburuk: Harga minyak 115 dolar AS/barel & Kurs Rp17.500 → Defisit 4,06% PDB.
Sebagai catatan, angka-angka tersebut telah melampaui ambang batas maksimal 3 persen yang ditetapkan oleh Undang-Undang Keuangan Negara.
Wacana Perppu Kebijakan Fiskal Darurat
Guna memberikan payung hukum bagi fleksibilitas anggaran, pemerintah tengah menyiapkan opsi penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Regulasi ini direncanakan akan mengizinkan pemerintah memperlebar defisit di atas 3 persen serta melakukan realokasi anggaran lintas program secara cepat.
"Dengan Perppu ini kita langsung pemerintah punya fleksibilitas untuk perubahan," pungkas Airlangga.
Beberapa poin kebijakan darurat yang disiapkan dalam draf Perppu tersebut meliputi:
-
Insentif Pajak: Insentif PPh dan PPN bagi sektor terdampak serta pembebasan bea masuk bahan baku.
-
Perlindungan UMKM: Penundaan kewajiban pajak bagi UMKM dan industri padat energi.
-
Pajak Durian Runtuh (Windfall Profit): Penerapan pajak tambahan bagi komoditas ekspor yang harganya melonjak, seperti nikel, emas, tembaga, dan minyak sawit (CPO).
Ketahanan Ekonomi Domestik
Meski menghadapi tekanan hebat, Airlangga menegaskan fundamental ekonomi Indonesia masih solid. Konsumsi domestik tetap menjadi tulang punggung dengan kontribusi 54 persen terhadap PDB.
Selain itu, rasio utang luar negeri masih terjaga di level 29,9 persen dengan cadangan devisa mencapai 151,9 miliar dolar AS—setara dengan enam bulan impor.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.