Fakta Nasional

Menko Airlangga Umumkan Restrukturisasi KUR Terdampak Bencana di Sumatra

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penting mengenai restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan in…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 17 December 2025 📖 1 menit
Menko Airlangga Umumkan Restrukturisasi KUR Terdampak Bencana di Sumatra
Koordinasi Tinggi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Tanggapi Kebijakan Tarif Resiprokal AS/(Instagram)

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengumumkan kebijakan penting mengenai restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi para debitur yang menjadi korban bencana di wilayah Sumatra. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden untuk meringankan beban masyarakat yang usahanya terdampak longsor dan banjir bandang di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat, 16 Desember 2025.

Kebijakan restrukturisasi KUR ini telah disepakati bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masa relaksasi yang diberikan akan disesuaikan dengan periode perbaikan penanganan bencana di tiga provinsi tersebut.

Relaksasi Angsuran hingga 3 Tahun

Airlangga menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) yang mengatur proses restrukturisasi KUR, memberikan relaksasi hingga 3 tahun. Selain itu, untuk pemberian KUR baru di wilayah bencana, akan dibuatkan Peraturan Pemerintah (PP) tersendiri. Pelaksanaan kebijakan ini dibagi menjadi dua fase.

Dua Fase Pemetaan dan Potensi Penghapusan Kewajiban

Fase pertama (Desember hingga Maret 2026) berfokus pada pemetaan dampak bencana. Pada fase ini, debitur dibebaskan dari kewajiban membayar angsuran, dan penyalur maupun penjamin tidak mengajukan klaim. Fase kedua mencakup relaksasi kewajiban bagi debitur KUR existing yang usahanya sama sekali tidak dapat dilanjutkan. Untuk kelompok ini, pemerintah membuka potensi adanya penghapusan kewajiban, memberikan harapan besar bagi para pelaku usaha kecil yang kehilangan mata pencaharian akibat musibah.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK