Menko Yusril Bicara Kasasi Kasus Delpedro: Dilema KUHAP Lama vs Baru
FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk memicu diskusi hukum yang hangat. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai kompleksitas perkara ini. Fokus utamanya adalah…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Keputusan Kejaksaan untuk mengajukan kasasi atas vonis bebas Delpedro Marhaen dkk memicu diskusi hukum yang hangat.
Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara mengenai kompleksitas perkara ini. Fokus utamanya adalah perbenturan aturan antara KUHAP lama dan KUHAP baru yang mulai diberlakukan sejak 2 Januari 2026, tepat di saat vonis dijatuhkan.
Yusril menjelaskan bahwa kasus ini dimulai saat KUHAP lama masih berlaku, namun vonis bebas jatuh setelah KUHAP baru aktif. Dalam KUHAP baru (Pasal 299), putusan bebas bersifat final dan jaksa tidak diperbolehkan mengajukan kasasi.
"Ini menjadi debat akademik. Apakah menggunakan hukum lama atau hukum baru yang lebih menguntungkan terdakwa?" ujar Yusril pada Selasa, 7 April 2026.
Pemerintah menyatakan akan menghormati apapun keputusan Mahkamah Agung (MA) nantinya. MA memiliki wewenang untuk menyatakan kasasi jaksa tidak dapat diterima (N.O.) atau tetap memeriksanya.
Yusril menekankan pentingnya kepastian hukum sebagai bagian dari keadilan. Ke depannya, ia berharap jika seluruh proses sudah menggunakan KUHAP baru, upaya hukum atas putusan bebas tidak perlu lagi dilakukan demi efisiensi dan tegaknya hukum.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.