Menkomdigi Buka Suara soal Kasus Yogi Starlink di Mentawai, Pilih Pembinaan Ketimbang Pidana
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan mengenai kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait penyediaan layanan inter…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET - Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid memberikan tanggapan mengenai kasus Yogi Gilang Arya Setia (39), warga Mentawai yang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Padang terkait penyediaan layanan internet berbasis Starlink.
Dalam keterangannya pada Selasa (25/8), Meutya menegaskan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menghormati proses hukum dan tidak bermaksud melakukan intervensi. Namun, pemerintah juga melihat kebutuhan masyarakat terhadap konektivitas internet yang lebih baik. Dikutip dari CNN Indonesia, Meutya menyebut penyedia layanan internet tetap harus memiliki izin.
"Tanpa mengurangi rasa hormat terhadap proses hukum yang sedang berjalan, kita juga tidak ingin melakukan intervensi. Ini bukan bagian dari intervensi. Namun demikian, dari Komdigi kami melihat ada dua sisi. Yang pertama, seseorang yang melakukan layanan internet memang perlu memiliki izin," kata Meutya.
Meutya menjelaskan Desa Sikakap, Mentawai, sebenarnya telah memperoleh cakupan jaringan 4G. Persoalannya, wilayah tersebut belum memiliki jaringan fiber optic dan hanya dilayani satu operator sehingga pilihan serta kualitas layanan internet masyarakat masih terbatas.
"Tetapi sisi yang kedua, di Desa Sikakap, Mentawai, memang ada kebutuhan masyarakat terhadap layanan internet yang kualitasnya lebih baik," tambahnya.
Komdigi, kata Meutya, memilih pendekatan pembinaan terhadap kegiatan serupa. Pelaku dapat dibantu mengurus izin atau dihubungkan dengan ISP berizin sehingga dapat menjadi bagian dari ekosistem layanan internet.
"Bisa jadi mereka kita bantu membuat izin. Bukan dipidana, tetapi dibantu membuat izin," kata Meutya.
Dikutip dari Detikcom, berdasarkan SIPP PN Padang nomor 450/Pid.Sus/2026/PN Pdg, Yogi didakwa menyelenggarakan jaringan dan jasa telekomunikasi tanpa izin di Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Aktivitas tersebut disebut berlangsung pada 2024 hingga 1 Oktober 2025 di Dusun Sikakap Timur, Desa Sikakap, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Meutya juga menyebut pemerintah telah melelang frekuensi 1,4 GHz untuk memperluas akses internet rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access (FWA), termasuk di wilayah terpencil.
"Yang kita lakukan kemarin juga kita sudah melelang frekuensi 1,4 GHz ya, untuk melakukan penetrasi ke rumah tangga melalui teknologi Fixed Wireless Access. Mereka yang menang lelang ini kita wajibkan untuk membangun di wilayah-wilayah terpencil," ujarnya.[dit]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.