Fakta Nasional

Menkum Supratman Tepis Isu Revisi UU Polri untuk Perpanjang Jabatan Kapolri, Tegaskan Hak Prerogatif Presiden

FAKTANASIONAL.NET — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang memuat poin perpanjangan masa pensiun sama sekali tidak dirancang demi keuntungan pr…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Jessy Serianda Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 26 May 2026 📖 2 menit
Menkum Supratman Tepis Isu Revisi UU Polri untuk Perpanjang Jabatan Kapolri, Tegaskan Hak Prerogatif Presiden
Menteri Hukum Supratman memberikan keterangan terkait penyesuaian tarif pelepasan kewarganegaraan dan naturalisasi WNA/(Dok. Humas Kemenkum)
) -->

FAKTANASIONAL.NET  — Menteri Hukum (Menkum), Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa rencana revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang memuat poin perpanjangan masa pensiun sama sekali tidak dirancang demi keuntungan pribadi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Pernyataan ini dilontarkan Supratman guna menjawab kekhawatiran dan polemik di tengah masyarakat yang mencurigai adanya upaya terselubung untuk memperpanjang masa jabatan Jenderal Listyo Sigit, yang saat ini menginjak usia 57 tahun dan mendekati batas pensiun reguler 58 tahun berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2002.

"Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak. Tetapi siapa tahu, presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara, dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus tiga tahun, tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang," kata Supratman di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (25/5).

Baca Juga: Polri Beri Penghargaan Lintas Sektor Atas Suksesnya Pengamanan Operasi Ketupat 2026

Supratman menjelaskan, dalam draf rancangan yang ada, batas usia pensiun anggota Polri secara umum diusulkan hingga 60 tahun. Namun, keputusan akhir mengenai siapa yang akan menjabat atau mendapatkan perpanjangan masa dinas sepenuhnya berada di tangan Presiden Prabowo Subianto sebagai pemegang kekuasaan tertinggi.

"Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan, Presiden. Jadi itu hak prerogatif Presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah," jelasnya.

8 Poin Pengaturan Baru RUU Polri

Di tempat yang sama, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memaparkan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri ini memuat 8 poin perubahan, 11 pasal, beserta penjelasannya. Ia menjamin perumusan aturan ini tidak akan menyimpang dari UUD 1945 serta Tap MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000.

Berdasarkan keterangan Komisi III DPR, berikut adalah 8 pokok pengaturan baru yang diusulkan dalam RUU Polri:

  1. Transformasi Institusi: Penegasan arah Polri yang lebih terbuka, transparan, profesional, berintegritas, serta berkualitas dalam pelayanan publik.

  2. Pengawasan Digital: Penguatan fungsi pengawasan internal dengan memanfaatkan sarana teknologi dan informasi modern.

  3. Netralitas SDM: Jaminan netralitas dan profesionalitas Polri dalam sistem tata kelola serta pembinaan karier anggota.

  4. Tugas Luar Institusi: Pengaturan secara ketat dan jelas mengenai personel Polri yang ditempatkan di luar struktur institusi Polri.

  5. Usia Pensiun: Pengaturan kembali batas usia pensiun yang disesuaikan dengan kebutuhan organisasi secara lebih jelas dan terukur.

  6. Kurikulum Humanis: Penerapan kurikulum pendidikan kepolisian yang mencakup prinsip humanis, demokratis, dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).

  7. Penguatan Kompolnas: Penguatan tugas, fungsi, serta pengaturan kembali kedudukan Komisi Kepolisian Nasional.

  8. Reformasi Kultural: Mengakomodasi hasil kerja Panja Reformasi Polri yang menitikberatkan kedudukan Polri di bawah Presiden dengan persetujuan DPR, modernisasi teknologi, serta penegasan reformasi aturan hukum.

“Kami menegaskan bahwa hal yang diatur dalam RUU Polri ini tidaklah akan menyimpang dari ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 dan Tap MPR Nomor VI dan Nomor VII Tahun 2000, termasuk soal ketentuan pemilihan Kapolri yang merupakan hak prerogatif Presiden,” kata Habiburokhman.

Baca Juga: PDIP Sebut Prajurit TNI yang Gugur di Lebanon adalah Kusuma Bangsa dan Manifestasi Pembukaan UUD 1945


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK