Fakta Nasional

Menkum Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Tegaskan Proses Harus Transparan dan Sesuai Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima langsung aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam program PASTI Ada Solusi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/7). Pertemuan tersebut menjad…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 01 August 2026 📖 1 menit
Menkum Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Tegaskan Proses Harus Transparan dan Sesuai Hukum
Menkum Terima Aduan Dugaan Pelanggaran Notaris, Tegaskan Proses Harus Transparan dan Sesuai Hukum/(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Hukum RI, Supratman Andi Agtas, menerima langsung aspirasi masyarakat terkait dugaan pelanggaran jabatan notaris dalam program PASTI Ada Solusi di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Jumat (31/7).

Pertemuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membuka ruang pengaduan publik sekaligus memastikan setiap laporan diproses berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam kesempatan itu, seorang warga bernama Julia Subintoro menyampaikan pengaduan mengenai proses pemeriksaan terhadap seorang notaris berinisial F. Peristiwa tersebut dikutip dari CNN Indonesia.

Berdasarkan dokumen pengaduan, Majelis Pengawas Wilayah (MPW) Provinsi DKI Jakarta sebelumnya memutuskan bahwa notaris tersebut telah menjalankan tugas sesuai Undang-Undang Jabatan Notaris. Tidak puas dengan hasil tersebut, pelapor kemudian mengajukan banding ke Majelis Pengawas Pusat (MPP).

Supratman menegaskan bahwa seluruh tahapan pemeriksaan dugaan pelanggaran notaris harus dilakukan secara profesional, objektif, dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan.

"Kementerian Hukum berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada seluruh pihak. Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, dengan tetap menjunjung tinggi asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas," ujar Supratman.

Mengacu pada Pasal 30 Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2020, proses pemeriksaan banding baru dapat dilakukan setelah Majelis Pengawas Pusat menerima seluruh dokumen dari MPW, termasuk laporan pengaduan, berita acara pemeriksaan, rekomendasi, putusan, memori banding, kontra memori bila ada, serta bukti pendukung yang sah.

Hingga kini, Kementerian Hukum menyatakan berkas perkara tersebut belum diterima secara lengkap oleh MPP. Karena itu, pemeriksaan banding belum dapat dilanjutkan sampai seluruh persyaratan administrasi dipenuhi.

Supratman juga menginstruksikan jajarannya untuk memperkuat koordinasi dengan seluruh pihak terkait agar proses administrasi berjalan sesuai aturan dan hak masyarakat memperoleh kepastian hukum tetap terjamin.

"Kementerian Hukum terbuka terhadap setiap aspirasi masyarakat. Kami akan memastikan seluruh proses berjalan sesuai koridor hukum sehingga hak setiap pihak tetap terlindungi," kata Supratman.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK