Menteri Agama Laporkan Barang Gratifikasi ke KPK
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agama, Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yakin menyerahkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada Selasa (26/11/2024). Barang tersebut diterima langsung o…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Menteri Agama, Nasaruddin Umar melalui Tenaga Ahli Muhammad Ainul Yakin menyerahkan barang gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung KPK pada Selasa (26/11/2024).
Barang tersebut diterima langsung oleh Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik.
Proses penyerahan ini turut didampingi Kepala Biro Humas Data dan Informasi Kementerian Agama, Akhmad Fauzin, serta Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) Itjen Kemenag, Darwanto.
“Atas arahan dan perintah Bapak Menteri Agama, kami diminta mengantarkan barang yang diberikan kepada beliau. Kami juga tidak mengetahui siapa pengirimnya. Barang tersebut kami serahkan ke KPK sebagai wujud komitmen terhadap good governance,” jelas Ainul Yakin.
Ia menambahkan, barang tersebut sebelumnya dikirimkan oleh kurir ke Masjid Istiqlal pada Jumat lalu dan diterima oleh staf. Menteri Agama kemudian meminta agar barang tersebut dilaporkan ke KPK sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas.
“Sebagai Menteri Agama yang baru menjabat, beliau ingin memberikan teladan dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih. Hari ini, barang gratifikasi telah kami serahkan kepada Ibu Indira,” imbuhnya.
Kepala Satgas Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Indira Malik, menyampaikan apresiasi atas langkah yang diambil oleh Menteri Agama. Ia menilai tindakan ini menunjukkan komitmen kuat terhadap transparansi dan integritas.
“Terima kasih, kami sangat mengapresiasi Pak Menteri yang telah melaporkan gratifikasi ini. Ini menunjukkan komitmen beliau terhadap tata kelola yang bersih,” ujar Indira.
Langkah ini diharapkan menjadi contoh bagi lembaga negara lainnya dalam mendorong transparansi dan pemberantasan praktik korupsi di Indonesia. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.