Menteri ATR/Kapala BPN: Ada 16 Desa dengan Pagar Laut di Tangerang, Baru 2 yang Bersertifikat
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 16 desa di Tangerang yang memiliki pagar laut. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua desa yang memiliki…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 16 desa di Tangerang yang memiliki pagar laut. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua desa yang memiliki sertifikat resmi.
“Kalau untuk Tangerang, yang memiliki sertifikat hanya Desa Karangserang, tiga bidang. Kemudian Desa Kohod, yang sudah kita batalkan sebagian sertifikatnya,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
Nusron menegaskan bahwa pihaknya membuka informasi ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi atau fitnah.
“Saya buka semua 16 desa supaya terang benderang, karena ini forum yang baik untuk membuka informasi publik,” tambahnya.
Berikut daftar desa di Tangerang yang terdapat pagar laut:
Desa Tanjung PasirD
Desa Tanjung Burung
Desa Kohod
Desa Sukawali
Desa Kramat
Desa Karang Serang
Desa Karang Anyar
Desa Patramanggala
Desa Lontar
Desa Ketapang
Desa Tanjung Anom
Desa Marga Mulya
Desa Mauk Barat
Desa Muncung
Desa Kronjo
Desa Pegedangan Ilir
Pembatalan 50 Sertifikat Pagar Laut
Terkait polemik sertifikat pagar laut, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat di Desa Karangserang diterbitkan pada 2019, namun kini diprotes warga dan telah ditangani oleh Bareskrim sejak setahun lalu.
Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat pagar laut yang tersebar di kawasan sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.
“Pembatalan hak atas tanah ini sementara baru 50 bidang. Dari total 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang kita batalkan masih 50. Sisanya sedang dalam proses pencocokan untuk melihat mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar,” jelas Nusron.
Ia menambahkan, jumlah sertifikat yang dibatalkan berpotensi bertambah, mengingat proses ini baru berlangsung selama empat hari kerja akibat terpotong libur panjang.
“Kita masih terus berproses, dan akan memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penerbitan sertifikat pagar laut ini,” tutup Nusron.[dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.