Fakta Nasional

Menteri ATR/Kapala BPN: Ada 16 Desa dengan Pagar Laut di Tangerang, Baru 2 yang Bersertifikat

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 16 desa di Tangerang yang memiliki pagar laut. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua desa yang memiliki…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 31 January 2025 📖 1 menit
Menteri ATR/Kapala BPN: Ada 16 Desa dengan Pagar Laut di Tangerang, Baru 2 yang Bersertifikat
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid saat rapat dengan Komisi II DPR RI/scshtvp.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengungkapkan bahwa terdapat 16 desa di Tangerang yang memiliki pagar laut. Namun, dari jumlah tersebut, hanya dua desa yang memiliki sertifikat resmi.

“Kalau untuk Tangerang, yang memiliki sertifikat hanya Desa Karangserang, tiga bidang. Kemudian Desa Kohod, yang sudah kita batalkan sebagian sertifikatnya,” ujar Nusron dalam rapat bersama Komisi II DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Nusron menegaskan bahwa pihaknya membuka informasi ini secara transparan agar tidak menimbulkan spekulasi atau fitnah.

“Saya buka semua 16 desa supaya terang benderang, karena ini forum yang baik untuk membuka informasi publik,” tambahnya.

Berikut daftar desa di Tangerang yang terdapat pagar laut:

Desa Tanjung PasirD

Desa Tanjung Burung

Desa Kohod

Desa Sukawali

Desa Kramat

Desa Karang Serang

Desa Karang Anyar

Desa Patramanggala

Desa Lontar

Desa Ketapang

Desa Tanjung Anom

Desa Marga Mulya

Desa Mauk Barat

Desa Muncung

Desa Kronjo

Desa Pegedangan Ilir

Pembatalan 50 Sertifikat Pagar Laut

Terkait polemik sertifikat pagar laut, Nusron mengungkapkan bahwa sertifikat di Desa Karangserang diterbitkan pada 2019, namun kini diprotes warga dan telah ditangani oleh Bareskrim sejak setahun lalu.

Ia juga menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN telah membatalkan 50 dari 280 sertifikat pagar laut yang tersebar di kawasan sepanjang 30 km di Kabupaten Tangerang.

“Pembatalan hak atas tanah ini sementara baru 50 bidang. Dari total 263 Hak Guna Bangunan (HGB) dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM), yang kita batalkan masih 50. Sisanya sedang dalam proses pencocokan untuk melihat mana yang berada di dalam garis pantai dan mana yang di luar,” jelas Nusron.

Ia menambahkan, jumlah sertifikat yang dibatalkan berpotensi bertambah, mengingat proses ini baru berlangsung selama empat hari kerja akibat terpotong libur panjang.

“Kita masih terus berproses, dan akan memastikan tidak ada penyalahgunaan dalam penerbitan sertifikat pagar laut ini,” tutup Nusron.[dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK