Fakta Nasional

Menteri ESDM Panggil Pemegang Izin Tambang Nikel di Raja Ampat untuk Evaluasi Dampak Lingkungan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons serius kabar aktivitas tambang nikel yang disebut mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem perairan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Menteri ESDM, Bahl…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 04 June 2025 📖 2 menit
Menteri ESDM Panggil Pemegang Izin Tambang Nikel di Raja Ampat untuk Evaluasi Dampak Lingkungan
Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia/net.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merespons serius kabar aktivitas tambang nikel yang disebut mengancam kelestarian lingkungan dan ekosistem perairan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat.

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa pihaknya akan memanggil seluruh pemegang izin wilayah tambang di lokasi tersebut dan mengadakan evaluasi menyeluruh.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan di kawasan rawan ekosistem tidak dibiarkan berlarut-larut tanpa pengawasan.

Papua dikenal memiliki otonomi khusus, sehingga penanganan isu-isu strategis di sana memerlukan pendekatan yang menghormati kearifan lokal setempat. Menurut Bahlil, “Saya ada rapat dengan dirjen.

Saya akan panggil pemiliknya, mau BUMN maupun swasta,” ketika ditemui di Jakarta International Convention Center, Selasa (3/6/2025).

Panggilan ini nantinya akan melibatkan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) untuk mengevaluasi izin yang diterbitkan, tata cara operasional tambang, serta kepatuhan terhadap aturan perlindungan lingkungan.

Langkah pertama yang akan diambil Kementerian ESDM adalah memanggil pemegang izin yang aktif melakukan kegiatan pertambangan nikel di pulau-pulau Raja Ampat, seperti Gag, Kawe, dan Manuran.

Ketiga pulau tersebut masuk kategori pulau kecil yang, menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, seharusnya tidak diizinkan untuk tambang skala besar.

Kementerian berencana memverifikasi seluruh dokumen perizinan, melakukan audit kepatuhan teknis, hingga memastikan bahwa kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) telah dilaksanakan secara benar.

Dalam proses pemanggilan itu, Direktorat Jenderal Minerba akan menegaskan izin tambang mana saja yang wajib menghentikan operasionalnya untuk sementara hingga hasil evaluasi keluar. Bahlil menyatakan, “Di Papua itu kan ada otonomi khusus, jadi perlakuannya juga khusus.

Saya melihat ada kearifan-kearifan lokal yang belum disentuh dengan baik.” Pernyataan tersebut menegaskan bahwa selain aspek hukum, Kementerian ESDM juga akan mempertimbangkan aspirasi masyarakat adat yang dominan bertahan hidup dari ekosistem laut.

Greenpeace Indonesia, sebagai salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang juga berstatus Organisasi Non-Pemerintah (Ornop), telah menyoroti dampak buruk pertambangan nikel di Raja Ampat.

Hasil penelusuran mereka pada tahun lalu menemukan aktivitas tambang di Pulau Gag, Pulau Kawe, dan Pulau Manuran yang menyebabkan kerusakan hutan bakau, pencemaran sungai dan laut, serta mengancam kelestarian terumbu karang.

Menurut laporan Greenpeace, industri hilirisasi nikel yang masih bergantung pada pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) captive turut memperparah emisi karbon, sehingga memicu krisis iklim.

Greenpeace mendesak pemerintah dan para pelaku industri nikel untuk menghentikan seluruh kegiatan tambang di wilayah tersebut. Mereka menegaskan bahwa kerugian yang dialami masyarakat setempat, baik secara ekonomi maupun budaya, telah cukup parah.

Masyarakat pesisir yang menggantungkan hidup pada hasil laut kini terancam kehilangan mata pencaharian. Oleh karena itu, selain evaluasi perizinan, Kementerian ESDM juga didorong untuk mensosialisasikan dan menerapkan praktik terbaik pengelolaan lingkungan serta penghormatan atas hak masyarakat adat.

Pemerintah pusat harus bersinergi dengan pemerintah provinsi dan pemerintah daerah setempat untuk memastikan kepentingan ekosistem laut Raja Ampat tetap menjadi prioritas.

Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya pelanggaran serius, izin tambang dapat dicabut atau diperbarui dengan syarat ketat. Harapannya, langkah ini tidak hanya melindungi ekosistem perairan yang sangat kaya, tetapi juga memastikan masyarakat adat dapat mempertahankan tradisi dan mata pencaharian mereka.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK