Fakta Nasional

Menteri PPPA: Anak Disabilitas Tak Butuh Istimewa, Cukup Didengar & Diterima

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa anak-anak penyandang disabilitas hanya ingin didengar, dihargai, diterima, serta memperoleh kesempatan setara, bukan perlakuan ist…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Sekar Ayuning Kasih Editor: Redaksi 📍 Nasional Sunday, 11 October 2026 📖 2 menit
Menteri PPPA: Anak Disabilitas Tak Butuh Istimewa, Cukup Didengar & Diterima
Menteri PPPA: Anak Disabilitas Tak Butuh Istimewa, Cukup Didengar & Diterima/dok liputan6
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifatul Choiri Fauzi menyatakan bahwa anak-anak penyandang disabilitas hanya ingin didengar, dihargai, diterima, serta memperoleh kesempatan setara, bukan perlakuan istimewa, saat membuka ajang Special Kids Expo (SPEKIX) 2026 di JICC, Jakarta Pusat, pada Sabtu (10/10/2026).

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifatul Choiri Fauzi, menggarisbawahi bahwa upaya mewujudkan kesejahteraan anak penyandang disabilitas tidak bisa dibebankan kepada satu institusi saja. Menurutnya, diperlukan kerja sama yang erat antara pemerintah daerah dan pihak penyelenggara pameran agar berbagai kendala serta kebutuhan spesifik di lapangan dapat dikenali secara mendalam.

"Kolaborasi bukan hanya kita duduk bersama, kolaborasi bagaimana kita melakukan pemetaan bersama. Apa data yang ada, mungkin nanti bisa bersama dengan Gubernur Pemprov DKI Jakarta pemetaan kemudian kita data persoalannya di mana, apa yang harus kita eksekusi bersama-sama," ujar Arifatul.

Kolaborasi antarlembaga perlu diwujudkan melalui langkah-langkah yang terukur dan terarah, mulai dari pemetaan masalah bersama, pendataan akurat, hingga pembagian tugas yang jelas guna mencari solusi terbaik. Dalam kesempatan tersebut, Arifatul juga menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta atas inisiatifnya dalam memperluas aksesibilitas bagi anak-anak disabilitas, yang diharapkan mampu menjadi inspirasi bagi provinsi serta kabupaten/kota lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut, pemenuhan hak-hak dasar anak—yang meliputi hak untuk hidup, tumbuh dan berkembang, memperoleh perlindungan, serta berpartisipasi—telah memiliki landasan hukum yang kuat. Perlindungan tersebut diatur secara resmi melalui Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, di mana ketentuan Pasal 59, Pasal 70, dan Pasal 72 menjadi bagian penting dari landasan operasional pemenuhan hak anak.

Sebagai bentuk komitmen jangka panjang, Kementerian PPPA memastikan bahwa kerja sama yang terjalin dengan Pemprov DKI Jakarta dan manajemen Special Kids Expo (SPEKIX) tidak berhenti sebatas kegiatan seremonial semata. Pemerintah ingin menghadirkan langkah-langkah lanjutan yang konkret, taktis, dan solutif bagi masa depan anak-anak berkebutuhan khusus.

"Kami ingin ada tim dari SPEKIX, kemudian ada tim dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan juga kementerian kami, bagaimana kita bersinergi dan melakukan langkah-langkah selanjutnya yang bisa menjembatani, menjadi solusi untuk memenuhi kebutuhan anak-anak kita," imbuhnya. (sak)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK