Menuju Warisan Dunia UNESCO: Pemerintah Kebut Dokumen Pengusulan Desa Adat Bawomataluo
FAKTANASIONAL.NET – Desa Bawomataluo di Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, kini tengah dipersiapkan secara intensif untuk naik kelas ke panggung internasional. Desa adat yang tersohor dengan tradisi lompat batunya ini sedang didorong oleh P…
Dengarkan Ringkasan
FAKTANASIONAL.NET – Desa Bawomataluo di Kecamatan Fanayama, Kabupaten Nias Selatan, kini tengah dipersiapkan secara intensif untuk naik kelas ke panggung internasional. Desa adat yang tersohor dengan tradisi lompat batunya ini sedang didorong oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk mendapatkan pengakuan resmi sebagai Situs Warisan Dunia UNESCO.
Meskipun telah masuk dalam daftar sementara (tentative list) UNESCO sejak tahun 2009, proses menuju status permanen kini memasuki tahapan teknis yang lebih krusial, termasuk penyusunan dokumen administratif yang komprehensif.
Kekuatan Budaya Megalitik dan Tradisi Hidup
Desa yang terletak di ketinggian 324 meter di atas permukaan laut ini dinilai memiliki keunggulan luar biasa karena tata ruang tradisionalnya yang masih utuh. Salah satu ikon utamanya adalah Omo Sebua, rumah adat besar berusia ratusan tahun yang masih berdiri kokoh di tengah deretan permukiman warga.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, dan Ekonomi Kreatif Sumut, Yuda Pratiwi Setiawan, menyatakan bahwa saat ini pemerintah tengah melakukan percepatan proses birokrasi dan sosialisasi kepada masyarakat setempat.
“Kita sudah melakukan sosialisasi di Nias dan selanjutnya akan menyusun dossier atau dokumen pengusulan,” ujar Yuda, dikutip Sabtu (4/4/2026).
Menurut Yuda, nilai jual utama Bawomataluo terletak pada harmoni antara bangunan fisik bersejarah dengan kehidupan sosial masyarakat yang masih memegang teguh adat istiadat.
“Tradisi lompat batu atau fahombo masih terjaga keasliannya dan menjadi daya tarik wisatawan,” tambahnya.
Tahapan Menuju Nominasi Penuh
Setelah merampungkan tahap sosialisasi, langkah selanjutnya adalah penyusunan dokumen Preliminary Assessment. Tahapan ini merupakan filter penting sebelum nominasi penuh diajukan secara resmi ke markas UNESCO. Pemerintah berharap dokumen tersebut dapat merepresentasikan nilai universal luar biasa (Outstanding Universal Value) yang dimiliki oleh peradaban Nias Selatan.
Akselerasi Penetapan Cagar Budaya Nasional
Upaya pengusulan Bawomataluo ini sejalan dengan masifnya pelestarian cagar budaya di wilayah Sumatera Utara. Sepanjang tahun 2025, tercatat lima situs bersejarah telah berhasil ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, yaitu:
-
Candi Bahal I, II, dan III (Padang Lawas Utara)
-
Masjid Azizi (Langkat)
-
Istana Maimun (Medan)
Keberhasilan penetapan situs-situs tersebut diharapkan menjadi modal kuat bagi Sumatera Utara dalam memperkuat ekosistem pelestarian budaya, sekaligus meningkatkan daya saing pariwisata berbasis sejarah di mata dunia.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.