Menurut Kejagung, Begini Peran dan Keterlibatan Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Chromebook
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook d…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIOANAL.NET – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan sekaligus menahan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) berupa Chromebook di Kemendikbudristek.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung, menjelaskan penetapan ini dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti permulaan yang cukup, mulai dari keterangan saksi, ahli, hingga dokumen serta barang bukti lain.
Menurut Kejagung, pada Februari 2020 Nadiem menggelar pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas program Google for Education dengan produk Chromebook. Kesepakatan itu berlanjut dalam rapat internal pada Mei 2020, di mana Nadiem menginstruksikan penggunaan Chromebook dalam proyek TIK, meski pengadaan belum dimulai.
Padahal, uji coba Chromebook pada 2019 saat kepemimpinan Mendikbud sebelumnya, Muhadjir Effendy, dinyatakan gagal karena tidak cocok digunakan di daerah 3T. Namun, di bawah instruksi Nadiem, juknis-juklak pengadaan TIK disusun dengan spesifikasi terkunci pada Chrome OS.
Bahkan, melalui Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021, spesifikasi tersebut kembali dipertegas dalam lampiran aturan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Pendidikan.
Tindakan Nadiem dinilai melanggar sejumlah regulasi, termasuk Perpres 123/2020 tentang juknis DAK Fisik, Perpres 16/2018 jo. Perpres 12/2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa, serta aturan LKPP terkait perencanaan pengadaan. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian Rp1,98 triliun, meski angka resmi masih menunggu audit BPKP.
Atas dugaan perbuatannya, Nadiem disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ia ditahan di Rutan Salemba, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, selama 20 hari ke depan mulai 4 September 2025.[Zul]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.