Fakta Nasional

Menutup Celah Korupsi: KPK Kaji Serius Masalah Rangkap Jabatan

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaruh perhatian serius pada praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Melalui sebuah kajian mendalam, KPK berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menutup celah konflik kepentinga…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 19 September 2025 📖 1 menit
Menutup Celah Korupsi: KPK Kaji Serius Masalah Rangkap Jabatan
KPK menemukan indikasi TPPU dari kasus Silmy Karim./(ist/fkn)
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menaruh perhatian serius pada praktik rangkap jabatan di lembaga publik. Melalui sebuah kajian mendalam, KPK berkomitmen untuk mengidentifikasi dan menutup celah konflik kepentingan yang sering kali menjadi pintu masuk korupsi.

Plt. Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin, menegaskan bahwa sebagian besar kasus korupsi bermula dari adanya benturan kepentingan. Oleh karena itu, kajian ini dianggap sangat krusial sebagai langkah preventif untuk membangun sistem tata kelola publik yang lebih kuat, transparan, dan berintegritas. Inisiatif ini juga diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan strategis lainnya.

Kajian KPK yang bertajuk 'Rangkap Jabatan Terhadap Integritas dan Tata Kelola Lembaga Publik di Indonesia' akan mengidentifikasi berbagai faktor penyebab maraknya praktik ini. Mulai dari kelemahan kebijakan, keterbatasan sumber daya manusia yang kompeten, hingga persoalan beban kerja dan sistem kompensasi.

Data yang dikumpulkan KPK bersama Ombudsman pada 2020 menjadi bukti nyata urgensi masalah ini.

Dari ratusan komisaris BUMN dan anak perusahaannya yang merangkap jabatan, ditemukan bahwa 49% tidak sesuai kompetensi teknis dan 32% berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan. Fakta ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan rendahnya profesionalisme yang dapat mencederai rasa keadilan publik.

Hasil dari kajian ini diharapkan dapat melahirkan rekomendasi kebijakan yang valid dan presisi. Beberapa usulan yang tengah digodok antara lain adalah penerbitan Peraturan Presiden atau Pemerintah yang secara tegas mengatur definisi, larangan, dan sanksi terkait rangkap jabatan.

Selain itu, KPK juga mendorong reformasi sistem remunerasi melalui skema gaji tunggal (single salary) untuk menghilangkan peluang penghasilan ganda. Usulan lainnya adalah pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN serta penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan berstandar internasional.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat memastikan pejabat publik fokus memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat tanpa dibayangi benturan kepentingan.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK