Fakta Nasional

Merasa Diabaikan Bupati, Wakil Bupati Jember Mengadu ke KPK

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Hubungan antara pimpinan daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tampaknya sedang tidak harmonis. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengambil langkah tak biasa dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberant…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Wednesday, 24 September 2025 📖 1 menit
Merasa Diabaikan Bupati, Wakil Bupati Jember Mengadu ke KPK
Penggeledahan dilakukan guna mencari bukti tambahan pasca-OTT kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan gratifikasi tahun 2022-2026./zul-fkn.

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Hubungan antara pimpinan daerah di Kabupaten Jember, Jawa Timur, tampaknya sedang tidak harmonis. Wakil Bupati Jember, Djoko Susanto, mengambil langkah tak biasa dengan mengirimkan surat pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam suratnya, Djoko merasa diabaikan oleh atasannya, Bupati Jember Muhammad Fawait, dalam menjalankan roda pemerintahan.

Kabar ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (22/9/2025). "Benar ada surat terkait koordinasi supervisi," kata Budi kepada wartawan.

Meskipun tidak merinci isi surat secara spesifik, langkah ini menunjukkan adanya potensi masalah tata kelola pemerintahan di Jember yang dianggap perlu mendapatkan perhatian dari lembaga antirasuah.

KPK pun merespons laporan ini dalam kerangka fungsi supervisi dan pendampingan terhadap pemerintah daerah.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa KPK memiliki fungsi untuk melakukan pendampingan kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari upaya pemberantasan korupsi. Surat dari Wabup Jember tersebut akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang ada.

KPK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan agar pemerintahan daerah berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik dan bebas dari praktik korupsi.

Pendampingan yang dilakukan KPK salah satunya melalui program Monitoring Center for Prevention (MCP). Program ini memfokuskan pengawasan pada delapan area yang dianggap paling rawan terjadi penyelewengan. Kedelapan area tersebut mencakup perencanaan dan penganggaran APBD, perizinan, pengadaan barang dan jasa (PBJ), serta manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Selain itu, KPK juga mengawasi penguatan aparat pengawas internal, manajemen aset daerah, optimalisasi pendapatan daerah, dan kualitas pelayanan publik. Pengaduan dari Jember ini akan menjadi masukan bagi KPK dalam menjalankan fungsi supervisinya.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK