Fakta Nasional

Merasa Ditipu, Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Datangi DPR dan Audiensi dengan Kementerian PKP

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Puluhan korban investasi (Kreditur) Kondotel D'Luxor Bali mendatangi DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Rabu (4/6/2025). Kedatangan mereka ke Kementerian PKP dalam rangka menyampaikan keluhan m…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 05 June 2025 📖 5 menit
Merasa Ditipu, Kreditur Kondotel D'Luxor Bali Datangi DPR dan Audiensi dengan Kementerian PKP
Puluhan Korban dugaan penipuan investasi kondotel D'Luxor Bali oleh PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), beraudiensi Kementerian PKP, Rabu (4/6/2025)/fkn.
) -->

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Puluhan korban investasi (Kreditur) Kondotel D'Luxor Bali mendatangi DPR RI dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP), Rabu (4/6/2025).

Kedatangan mereka ke Kementerian PKP dalam rangka menyampaikan keluhan mereka terkait dugaan penipuan investasi yang dilakukan developer Kondotel D'Luxor Bali, PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS).

Sedangkan kedatangan mereka ke DPR guna mengajukan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI yang juga berkaitan dengan dugaan penipuan yang mereka alami tersebut.

Sebelum mendatangi DPR dan Kementerian PKP, para korban tersebut terlebih dahulu mendatangi pihak Pengurus PKPU dari PT MAS, yakni Kantor Law Firm James Purba & Partner, Jalan Jendral Sudirman, Jakarta Pusat.

Dalam kesempatan tersebut, perwakilan Kreditur menyampaikan tentang adanya temuan bahwa tanah tempat berdirinya bangunan Kondotel D'Luxor Bali di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali tersebut, bukanlah milik dari PT MAS.

Ternyata tanah seluas 3.900 m2, tempat dibangunnya kondotel tersebut adalah milik I Made Wendra dengan nomor Sertifikat Hak Milik (SHM) 211/Desa Pedungan, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali.

Sementara itu, Kianto Wijaya Selaku pemilik PT MAS, diduga hanya menyewa tanah tersebut dengan hak guna selama 30 tahun (30 November 2012 - 30 November 2042) dengan harga sewa Rp 22,4 miliar.

"Padahal selama ini pihak PT MAS menyampaikan kepada kami bahwa tanah tersebut milik mereka. Jadi selama ini kami sudah dibohongi," kata salah satu kreditur berisial NF.

Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Kreditur juga menyampaikan beberapa poin argumen pernyataan tidak dapat menerima semua Proposal Perdamaian (Prodam) dari PT MAS yang isinya hanya merugikan para Kreditor.

Beberapa argumen yang disampaikan perwakilan Kreditur di antaranya adalah adanya dugaan kreditur fiktif dan itu sudah diputuskan oleh Hakim Pengawas berdasarkan Rapat Kreditur di Pengadilan Niaga Jakpus pada 21 Mei 2025 lalu .

"Dugaan kreditur fiktif adalah 'Benar' dan telah diakui Hakim Pengawas berdasarkan Rapat Kreditur pada 21 Mei 2025 di Pengadilan Niaga Jakpus. Maka itulah, meminta Pengurus untuk memeriksa detail pembayaran pembelian unit kreditur agar diperiksa detail untuk data bank transfer pembayaran unit ke PT MAS," ungkap HL, kreditur yang hadit dalam pertemuan tersebut.

Selanjutnya, SS salah satu Kreditur yang juga berprofesi sebagai Ahli Konsultan Keuangan menilai bahwa laporan keuangan PT MAS yang dilampirkan dalam Prodam tidak terverifikasi, tidak akurat, dan dibuat tanpa lampiran fakta.

"Untuk itu kami meminta laporan keuangan yang dilampirkan di Prodam adalah laporan keuangan yang telah diaudit oleh auditor/akuntan publik independen untuk periode September 2022 sampai dengan Desember 2024," katanya.

Selain itu, ia juga menemukan adanya surat sewa menyewa atas lahan bangunan Condotel Arshika, hingga claim asset yang dinyatakan di laporan keuangan dalam Prodam sebesar Rp 564.897.236.581,-

"Untuk itu, opsi refund senilai 10% yang disampaikan debitur dalam Prodam adalah solusi yang tidak masuk akal dan bersifat penipuan. Soalnya atas dasar apa PT MAS meminta 90% uang kreditur untuk dihanguskan," kata SS.

Selanjut, usai menemui Pengurus PT MAS, puluhan kreditur Kondotel D'Luxor tersebut mendatang gedung DPR RI untuk memberikan surat dan laporan ke Komisi V DPR RI, agar dapat diajukan dalam audiensi kala Rapat Dengar Pendapat (RDP).

"Sebelumnya, pada bulan Januari 2025 lalu kamu juga telah mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI," kata kuasa hukum para kreditur, Taufik Hidayat SH dari Kantor Advokat Rinto Wardana & Partner.

"Pengajuan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III, juga perlu dilakukan mengingat Kasus ini telah masuk Ranah Hukum (Penipuan/Penggelapan) dan tengah ditangani oleh Mabes Polri . Berharap perjuangan untuk mencari Keadilan dan menegakkan hukum mendapat atensi dari para pemimpin di negara ini," lanjut Taufik.

Usai mendatangi DPR, para kreditur tersebut kemudian mendatangi Kantor Kementerian Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) guna beraudiensi.

Dalam Audiensi tersebut rombongan kreditur Kondel Bali itu diterima oleh Direktur Bina Usaha Perumahan dan Perlindungan Konsumen Ditjen Kawasan Permukiman, Mulyansari; Kasubdit Perlindungan Konsumen, Akbar Pandu; dan Kasubdit Pemantauan Evaluasi, Ervin.

Setelah mendengar informasi dan keluhan dari para Kreditur tersebut, pihak Kementerian PKP berjanji akan membantu memediasi kedua belah pihak.

"Kami akan memanggil pihak PT MAS untuk menanyakan tentang tanggung jawab mereka atas informasi dan keluhan yang Bapak Ibu sampaikan," kata Mulyansari dalam audiensi tersebut.

"Setelah itu kami akan membantu untuk memediasi Bapak Ibu sekalian, dengan pihak PT MAS," lanjut Mulyansari.

Para Kreditur berharap mediaasi yang akan dilakukan oleh pihak Kementerian PKP dapat direalisasikan sebelum penyerahan Prodam yang akan disampaikan Kuasa Hukum PT MAS pada rapat lanjutan PKPU pertengahan Juni 2025 ini.

Sebagai informasi, sidang putusan mengenai perkara PKPU Nomor: 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jky.Pst terkait Kondotel D'Luxor sedianya akan dilakukan pada tanggal 22 Mei 2025 lalu.

Namun pihak kuasa hukum pihak Debitur (PT MAS) meminta waktu untuk memperbaiki Prodam yang akan mereka sampaikan. Sehingga sidang putusan mengenai PKPU tersebut disepakati dilakukan pada pertengahan Juni 2024 nanti.

Selain melakukan proses hukum perdata lewat skema PKPU, para korban juga sudah melaporkan perkara ini ke Polda Metro Jaya dengan dugaan penipuan, penggelapan, dan pencucian uang, dengan LP/B/3634/VI/2024/SPKT/Polda Metro Jaya.

“Kasus sudah dilaporkan semenjak tahun lalu, dan kami akan konfirmasi menanyakan progress ke penyidik dalam waktu dekat ini,” ungkap Taufik.

Sedangkan berdasarkan beberapa kali rapat Kreditor yang dilakukan, terkesan bahwa Debitur tidak tidak dan tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan tanggung jawab mereka terhadap para kreditur.

Tanda-tanda ketidakjujuran dan tidak memiliki itikad baik tersebut di antaranya terlihat dari Ketidakterbukaan Debitur mengenai segala kegiatan serta dan kebijakan yang dilakukan kepada Pengurus PKPU dan Kreditur.

Mestinya, selama proses PKPU, setiap keputusan dan kebijkan yang diambil harus dilaporkan dan berdasarkan persetujuan dari Pengurus PKPU dan Kreditur.

Salah satu kebijakan yang diambil, yang mestinya dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengurus PKPU tersebut diantaranya adalah pengalihan pengelolaan kondetel yang terletak di Jalan Raya Kuta No. 1, Bali tersebut dari D’Luxor ke Arshika dan terakhir kepada OYO Group.

"Mestinya selama proses PKPU, segala kegiatan dan kebijakan yang dijalankan Debitur, wajib dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Pengawas PKPU,” kata Taufik.

Dalam Rapat Kreditor yang dilakukan, juga terungkap bahwa total investasi dalam pembangunan Kondotel D'Luxor mencapai Rp 1,45 triliun. Kreditor menilai diduga terjadi pengelembungan nilai investasi oleh Debitur dengan memasukan kreditur fiktif.

Selain itu, Debitur dan kuasa hukumnya juga menyembunyikan alamat kantor pusat PT MAS yang sebelumnya diklaim berada di AIA Central, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, namun setelah dicek ternyata tidak ada.

"Begitu pula dengan alamat kantor marketingnya yang berada di Bali ternyata tidak layak dikatakan kantor sebuah developer dan tidak dapat melayani dan menjawab keinginan kami," kata SM, salah satu Kreditor yang tinggal di Bali.

“Di mana alamat PT Merpati Abadi Sejahtera, mohon diberikan jawabannya. Soalnya, saya sudah ke Jalan Sudirman, di Jakarta, tidak ada. Bahkan ke kondotel D’Luxor yang kini berganti nama Hotel Arshika di bali, juga tidak ada,” tanyanya yang langsung disambut antusias oleh kreditur lainnya.

Keluhan yang disampaikan oleh para Krditur tersebut juga diamini oleh Pengurus PKPU.

“Betul, sampai saat ini kami belum diberitahukan tentang segala kebijakan yang diambil dan dijalan Debitur selama proses PKPU. Termasuk pengalihan pengelolaan kondotel. Begitu pula alamat kantor PT MAS,” kata salah satu Pengurus PKPU dalam rapat kreditur yang dilakukan akhir Mei 2025 lalu.[zul]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK