Fakta Nasional

Merasa Tidak Puas, Oknum Dosen Yang Palsukan Buku Nikah Ajukan Upaya Hukum Banding

FAKTANASIONAL.NET - Terdakwa Robiatul Mustaba yang merupakan seorang dosen di salah satu kampung yang ada di Lampung mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah. Kepala Seksi…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Damiri Adam Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 18 September 2026 📖 1 menit
Merasa Tidak Puas, Oknum Dosen Yang Palsukan Buku Nikah Ajukan Upaya Hukum Banding
Foto ilustrasi menunjukkan sepasang pengantin sedang memegang buku nikah. (FAKTANASIONAL/HO).
) -->
FAKTANASIONAL.NET - Terdakwa Robiatul Mustaba yang merupakan seorang dosen di salah satu kampung yang ada di Lampung mengajukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Tanjungkarang dalam perkara pemalsuan dokumen buku nikah.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung, Reza Aditya Wardhana membenarkan perihal upaya hukum banding yang diajukan oleh terdakwa Robiatul Mustaba.

"Sudah menyatakan banding Selasa kemarin," katanya saat dikonfirmasi di Bandarlampung, Jumat (18/9).

Terdakwa Robiatul sendiri dalam persidangan beberapa waktu lalu telah dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Devi Mahendrayani Hermanto selama satu tahun dan enam bulan. Putusan tersebut memerintahkan agar terdakwa di tahan lantaran sebelumnya terdakwa merupakan tahanan kota.

Putusan itu sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bandarlampung, Maranita yang sebelumnya menuntut agar terdakwa Robiatul Mustaba dihukum selama dua tahun dan enam bulan kurungan penjara.

Dalam perkara tersebut, Jaksa Maranita dalam dakwaannya telah mendakwa terdakwa Robiatul dengan Pasal 263 Ayat (1) KUHP yang pengacuannya diganti dengan Pasal 391 ayat (1) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Kedua Pasal 263 Ayat (2) KUHP yang pengacunnya diganti dengan Pasal 391 ayat (2) UU No1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Dr Robiatul Mustaba sendiri terjerat kasus pemalsuan buku nikah untuk proses perceraian bersama istri sahnya yang kemudian digunakan untuk menikah lagi. Perbuatan itu sendiri berawal pada tahun 2022-2023 saat Ribiatul tidak tinggal satu atap lagi dengan istrinya berinisial TDP dikarenakan ada permasalahan rumah tangga. Lantaran tidak ada keharmonisan, kemudian keduanya terjadi cekcok mulut yang mengakibatkan terdakwa keluar rumah membawa sejumlah barang miliknya kecuali dokumen-dokimen salah satunya buku nikah.

Tak lama kemudian, Robiatul ingin menceraikan istrinya dengan cara mengajukan gugatan perceraian dengan bermodalkan duplikat buku nikah yang didapatinya dari KUA dengan cara melapor kepada polisi bahwa telah kehilangan buku nikah.


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK