Fakta Nasional

Minta Tinjau Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Anis Byarwati: Ekonomi Belum Pulih

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada awal tahun 2025. Menurut politisi PKS ini,…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Editor Editor: Redaksi 📍 Nasional Friday, 22 November 2024 📖 2 menit
Minta Tinjau Ulang Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Anis Byarwati: Ekonomi Belum Pulih
Anggota DPR RI Anis Byarwati. Foto: f-pks dpr

JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET- Anggota Komisi XI DPR RI, Anis Byarwati, meminta pemerintah mempertimbangkan ulang rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada awal tahun 2025.

Menurut politisi PKS ini, kondisi ekonomi nasional saat ini belum sepenuhnya pulih seperti yang diharapkan saat penyusunan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021.

“Saat UU HPP dibentuk, asumsi yang digunakan adalah pada 2025 ekonomi sudah pulih bahkan meningkat. Namun, dari berbagai indikasi yang ada, kondisi ekonomi kita saat ini justru sedang kurang baik,” kata Anis, Jumat (22/11/24).

Anis menyoroti tren deflasi selama lima bulan terakhir sebagai sinyal melemahnya daya beli masyarakat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), deflasi mulai terjadi pada Mei 2024 dengan angka 0,03 persen, berlanjut hingga September dengan deflasi sebesar 0,12 persen.

“Deflasi menunjukkan daya beli masyarakat yang melemah, dan ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah,” ungkapnya.

Ia juga mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal III 2024 melambat ke angka 4,95 persen (year-on-year), dengan konsumsi rumah tangga hanya tumbuh 4,91 persen. “Konsumsi masyarakat membutuhkan stimulus, bukan tambahan beban seperti kenaikan PPN,” tambahnya.

Penurunan Kelas Menengah dan PHK Tinggi
Anis menyoroti laporan BPS yang menunjukkan proporsi kelas menengah pada 2024 turun menjadi 47,85 juta jiwa dari 57,33 juta jiwa pada 2019. Sebaliknya, kelompok kelas menengah rentan meningkat dari 128,85 juta jiwa pada 2019 menjadi 137,5 juta jiwa pada 2024.

“Sebanyak 9,48 juta orang dari kelas menengah kita turun kelas. Ini adalah dampak nyata dari pandemi yang belum teratasi sepenuhnya,” ujarnya.

Ia juga mengutip data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) yang mencatat sebanyak 64.288 tenaga kerja terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) hingga November 2024, dengan sektor manufaktur sebagai penyumbang terbesar.

Menurut Anis, kajian dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyebut kenaikan PPN menjadi 12 persen dapat berdampak negatif pada ekonomi, seperti kontraksi pertumbuhan ekonomi, inflasi yang meningkat, penurunan konsumsi rumah tangga, serta defisit ekspor dan impor.

“Kenaikan PPN ini justru akan memperburuk kondisi perekonomian kita,” tegas Anis.

Anis mengingatkan bahwa pemerintah masih memiliki ruang untuk mengkoreksi tarif PPN sesuai dengan UU HPP Pasal 7 Ayat 3 dan 4. Dalam ketentuan tersebut, tarif PPN dapat disesuaikan antara 5 persen hingga 15 persen berdasarkan kondisi ekonomi dan persetujuan DPR.

“Pemerintah harus memanfaatkan ruang ini untuk mempertimbangkan situasi ekonomi yang sedang tidak kondusif. Jangan sampai kebijakan ini justru membebani masyarakat yang sudah kesulitan,” pungkasnya.

Anis mengajak pemerintah untuk lebih sensitif terhadap kondisi ekonomi masyarakat dan memberikan solusi yang berpihak kepada rakyat. “Stimulus ekonomi harus diutamakan agar daya beli pulih dan masyarakat tidak semakin terbebani,” tutupnya. [dnl]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK