Fakta Nasional

Minta Tolak Permohona Praperadilan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Kejagung: Tak Berdasarkan Argumentasi Hukum

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung. "Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argu…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 28 July 2026 📖 2 menit
Minta Tolak Permohona Praperadilan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Kejagung: Tak Berdasarkan Argumentasi Hukum
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kejaksaan Agung (Kejagung) meminta hakim Abdul Affandi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung.

"Dalil-dalil dari pemohon tersebut tidak didasarkan pada argumentasi hukum yang memadai dan hanya asumsi dari pemohon saja. Oleh karena itu, dalil tersebut harus ditolak dan permohonan tersebut juga harus ditolak seluruhnya," kata jaksa saat membacakan jawaban di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Selasa (28/7/2026).

Permohonan Lodewyk Pusung meminta agar surat perintah penyidikan (sprindik) dinyatakan tidak sah adalah salah alamat lantaran hal itu bukan objek praperadilan.

"Petitum permohonan praperadilan yang memohon agar surat perintah penyidikan dinyatakan tidak sah bukan merupakan objek praperadilan," ucapnya.

Kejagung juga menyatakan Lodewyk Pusung tidak pernah ditangkap, sehingga diperiksa terlebih dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Kejagung meminta hakim mengabulkan seluruh eksepsi dan menolak pemohonan yang diajukan Lodewyk Pusung.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucapnya.

Berikut Eksepsi yang diajukan Kejagung:
1. Menerima dan mengabulkan keterangan atau jawaban Termohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan permohonan praperadilan register perkara nomor 105/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tidak benar dan tidak berdasar hukum;
3. Menolak permohonan praperadilan dari Pemohon untuk seluruhnya;
4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.

Atau apabila hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Sebagai informasi, Lodewyk Pusung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG oleh Kejagung. Dia tak terima dan mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Kejagung.

Kejagung telah menetapkan enam tersangka lain dalam kasus ini. Berikut daftar lengkap tersangka kasus MBG sejauh ini:

1. Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
2. Mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
3. Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung
4. Asep Yusuf Somantri (AYS), selaku orang dekat Sony
5. Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), selaku penyedia motor listrik BGN, Andri Mulyono (AM)
6. Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR) Glory Harimas Sihombing
7. Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama BGN, Lalu Muhammad Iwan (LMI). (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK