Fakta Nasional

Minyakita Terindikasi Bau Solar, Kemendag Perketat Pengawasan Penyaluran

F AKTANASIONAL.NET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan penyaluran minyak goreng rakyat, Minyakita mulai dari proses produksi hingga ke masyarakat. Langkah ini sebagai preventif (pencegahan) agar kejadian temuan Minyakita teri…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Moch. Ade Maulidin Editor: Redaksi 📍 Nasional Monday, 06 July 2026 📖 2 menit
Minyakita Terindikasi Bau Solar, Kemendag Perketat Pengawasan Penyaluran
Kemendag mengoptimalkan penyaluran Minyakita melalui jaringan BUMN Pangan guna menekan harga di tingkat pedagang./Dok. Ist
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperketat pengawasan penyaluran minyak goreng rakyat, Minyakita mulai dari proses produksi hingga ke masyarakat.

Langkah ini sebagai preventif (pencegahan) agar kejadian temuan Minyakita terindikasi bau solar tidak terulang kembali.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (PDN) Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan mengatakan pihaknua telah menyurati seluruh produsen Minyakita untuk memastikan seluruh tahapan produksi hingga distribusi mematuhi ketentuan mutu, kuantitas, dan izin edar yang berlaku.

Minyakita diduga bau solar muncul dari masyarakat penerima bantuan pangan di Kabupaten Karanganyar, Klaten, dan Wonogiri.

Minyak goreng itu disebut diproduksi oleh PT Kusuma Mukti Remaja (PT KMR).

"Agar hal ini tidak terulang di masa mendatang, kami telah menyampaikan surat ke seluruh produsen guna memastikan dalam memproduksi dan mendistribusikan Minyakita wajib memenuhi ketentuan mutu, kuantitas dan izin edar sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku," katanya pada Ahad (5/7/2026).

Iqbal Shoffan Shofwan menilai insiden tersebut menjadi momentum bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi dengan memperketat sistem pengawasan. Pengawasan tidak lagi hanya dilakukan di hilir atau pasar, melainkan diperketat langsung dari pabrik (hulu) ke depannya.

"Kedepannya, Kemendag bersama Kementerian/Lembaga terkait akan mengintensifkan pengawasan terintegrasi dari hulu ke hilir, mulai dari proses di pabrik (produksi) hingga produk tersebut siap dikonsumsi oleh masyarakat (konsumen) sehingga harapannya permasalahan mengenai hal serupa agar tidak terjadi kembali di masa mendatang," ujarnya.

Kepatuhan terhadap standar kebersihan dan keamanan pangan adalah kewajiban mutlak. Hal ini pun telah diatur secara jelas dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 43 Tahun 2025.

Dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 27 di Permendag tersebut, telah mengatur kewajiban produsen dan pengemas Minyakita untuk memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku salah satunya terkait persyaratan mutu/standar, kualitas, ukuran/takaran serta keamanan pangan.

Iqbal Shoffan Shofwan juga memastikan akan berkolaborasi dengan kementerian teknis terkait standardisasi serta aparat penegak hukum untuk memastikan setiap lini distribusi bersih dari produk yang tidak memenuhi standar.

"Kemendag berkomitmen penuh untuk menjaga kualitas setiap produk yang sampai ke tangan masyarakat. Kemendag secara aktif dan intensif terus berkoordinasi dengan Kementerian serta Lembaga teknis utamanya dengan Kementerian/Lembaga yang berwenang terkait standardisasi produksi dan keamanan pangan," tuturnya. (adm)


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK