Misteri LHKPN Hashim Djojohadikusumo, Forsiber Ungkap Ancaman Privatisasi Negara
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fenomena tidak ditemukannya LHKPN Hashim Sujono Djojohadikusumo dalam sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan persoalan serius dalam kerangka hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan, da…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Fenomena tidak ditemukannya LHKPN Hashim Sujono Djojohadikusumo dalam sistem e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menimbulkan persoalan serius dalam kerangka hukum administrasi negara, tata kelola pemerintahan, dan etika kekuasaan.
Analis Sosial Politik Ekonomi dari Forum Sipil Bersuara, Hamdi Putra, mengatakan secara normatif, kewajiban pelaporan harta kekayaan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 serta diperkuat melalui peraturan KPK terkait LHKPN.
Kewajiban ini melekat pada setiap “penyelenggara negara”, yang definisinya mencakup pejabat yang menjalankan fungsi strategis dalam struktur pemerintahan, baik yang bersifat struktural maupun penugasan khusus oleh presiden.
"Nah, Posisi Utusan Khusus Presiden secara substansi memenuhi kriteria tersebut karena menjalankan mandat negara, memiliki akses terhadap pengambilan kebijakan, serta berpotensi memengaruhi distribusi sumber daya publik," kata Hamdi dalam catatan kritisnya, Senin (15/6/2026).
Dengan demikian, Hamdi menegaskan jika benar Hashim Sujono Djojohadikusumo menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Iklim dan Energi, maka terdapat tiga kemungkinan problematik:
Pertama, kekosongan pelaporan yang berpotensi merupakan pelanggaran administratif apabila kewajiban LHKPN tidak dipenuhi.
Kedua, adanya ambiguitas status hukum jabatan tersebut—apakah secara formal dikategorikan sebagai “penyelenggara negara” atau ditempatkan dalam wilayah abu-abu (grey area) untuk menghindari kewajiban tertentu.
Ketiga, potensi perlakuan tidak setara (unequal treatment), mengingat utusan khusus lainnya tercatat dalam sistem e-LHKPN.
Hamdi menganalisa dari perspektif tata kelola, absennya LHKPN menciptakan defisit transparansi yang signifikan.
"LHKPN bukan sekadar formalitas administratif, melainkan instrumen pencegahan konflik kepentingan, terutama pada sektor strategis seperti iklim dan energi—dua sektor yang berkaitan langsung dengan investasi besar, konsesi sumber daya alam, serta kebijakan transisi energi," tandas Hamdi.
Dalam konteks ini, pria plontos itu menilai posisi Prabowo Subianto sebagai presiden sekaligus memiliki hubungan keluarga dengan pejabat yang bersangkutan memperkuat urgensi akuntabilitas, karena membuka ruang persepsi konflik kepentingan struktural.
Hamdi menganalisa lebih jauh, persoalan ini dapat dibaca sebagai gejala patronase dalam pengisian jabatan publik. Penunjukan figur dengan kedekatan personal atau familial tanpa diiringi mekanisme transparansi yang ketat berpotensi merusak prinsip meritokrasi dan akuntabilitas.
Analisa Hamdi juga menyentuh teori governance, bahwa kondisi ini disebut sebagai “state capture risk”, di mana kebijakan publik berpotensi dipengaruhi oleh kepentingan privat yang tidak terungkap secara terbuka.
Adapun dari sudut pandang pertanggungjawaban, Hamdi Putra menjabarkan dua arah yang seharusnya diuji:
Pertama, klarifikasi institusional dari KPK mengenai status wajib lapor jabatan Utusan Khusus Presiden—apakah seluruhnya otomatis termasuk penyelenggara negara atau terdapat pengecualian tertentu.
Kedua, pertanggungjawaban dari Istana Presiden terkait dasar hukum pengangkatan dan standar kepatuhan pejabat yang ditunjuk, termasuk kewajiban transparansi kekayaan.
"Jika tidak ada penjelasan yang memadai, maka implikasinya bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga erosi legitimasi publik," kata Hamdi dengan keras.
Ia mengingatkan ketika standar transparansi diterapkan secara selektif, publik akan melihat adanya dualisme hukum. Ketat bagi sebagian, longgar bagi yang memiliki kedekatan kekuasaan.
Hamdi juga menyebut efek jangka panjang, bahwa hal ini berpotensi melemahkan kepercayaan terhadap institusi negara dan merusak fondasi pemerintahan yang bersih.
"Dengan demikian, kasus ini tidak dapat dipandang sebagai persoalan teknis pencatatan semata, melainkan sebagai ujian integritas sistem pengawasan kekayaan pejabat negara dan konsistensi penerapan prinsip good governance di Indonesia," tuntas Hamdi Putra.
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.