MK Cabut Presidential Threshold, DPR: Langkah Maju untuk Demokrasi
JAKARTA , FAKTANASIONAL . NET - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold ini akan membuka peluang bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses pencalonan presiden. Hal tersebut disampaikan Indra m…
Dengarkan Ringkasan
JAKARTA, FAKTANASIONAL.NET - Anggota Komisi II DPR RI Indrajaya, menyatakan bahwa penghapusan presidential threshold ini akan membuka peluang bagi semua warga untuk berpartisipasi dalam proses pencalonan presiden. Hal tersebut disampaikan Indra menanggapi Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mencabut syarat ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebesar 20% dinilai sebagai langkah maju dalam membangun demokrasi substansial di Indonesia.
"Maka, penghapusan presidential threshold merupakan upaya untuk membuka konstitusionalitas semua warga yang akan menaikkan derajat demokrasi kepemiluan di Indonesia," ujar Indrajaya dalam keterangan persnya.
Menurutnya putusan MK yang mencabut ambang batas setelah 32 kali diuji materil bukan hanya karena faktor keterlambatan, tetapi juga melalui pertimbangan yang matang. "Ini adalah kemenangan bangsa dan negara. Putusan MK final dan mengikat sehingga harus dilaksanakan," tambahnya.
Dengan dihapusnya presidential threshold, Indrajaya mengatakan bahwa wajar jika masing-masing partai politik berkeinginan untuk mengusung calon presiden dan/atau wakil presiden sendiri. Namun, ia menekankan perlunya ketentuan yang membatasi calon presiden dan wakil presiden sesuai dengan Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilihan Umum.
Indrajaya juga mengusulkan agar syarat pendirian partai politik dilakukan dengan ketat dan mungkin ada aturan melalui revisi UU Pemilu yang membatasi partai-partai yang dapat mengusung pasangan calon presiden/wakil presiden. "Syarat yang memikat parliamentary threshold 4 persen terbukti efektif membatasi parpol di Senayan," ujarnya.
Ia menambahkan bahwa beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Brasil tidak menerapkan ambang batas pencalonan presiden, sehingga keputusan MK ini sejalan dengan praktik internasional. Meskipun demikian, Indrajaya meyakini bahwa tidak semua partai politik akan mencalonkan presiden atau wakil presiden mereka sendiri.
Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan keragaman pilihan politik dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pemilu mendatang. Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, juga menghormati putusan tersebut dan menegaskan bahwa DPR akan menindaklanjutinya dengan pemerintah dalam pembentukan norma baru terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.
Dengan demikian, keputusan ini menjadi babak baru dalam demokrasi Indonesia yang lebih inklusif dan adil. [dnl]
Komentar (0)
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.