Fakta Nasional

MK Gelar Putusan PHPU Gibran Malam Ini, Keabsahan Syarat Pendidikan Jadi Sorotan

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Selasa (6/10/2026). Sidang yang menjadi pe…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Tuesday, 06 October 2026 📖 1 menit
MK Gelar Putusan PHPU Gibran Malam Ini, Keabsahan Syarat Pendidikan Jadi Sorotan
Mahkamah Konstitusi(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengucapan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, Selasa (6/10/2026).

Sidang yang menjadi perhatian karena mempersoalkan keabsahan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan berlangsung pukul 20.00 WIB. Informasi tersebut tercantum dalam agenda resmi MK, dikutip dari laman Mahkamah Konstitusi.

"Selasa, 6 Oktober 2026, 20.00 WIB. Acara: pengucapan putusan," demikian agenda yang tercantum di laman MK, Selasa (6/10).

Perkara tersebut diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, enam warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI, M Subhan, Bonatua Silalahi, dan Tiurma M.S. Sihombing.

Para pemohon mendaftarkan permohonan pada 10 September 2026. MK kemudian menggelar sidang perdana pada 21 September 2026.

Salah satu pokok yang disorot berkaitan dengan dokumen pendidikan yang digunakan sebagai syarat pencalonan Gibran. Denny Indrayana menyebut dokumen tersebut berupa surat keterangan penyetaraan yang diterbitkan Kementerian Pendidikan, bukan bukti kelulusan atau ijazah.

Menurut Denny, surat yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) itu menyatakan Gibran pernah menjalani studi di UTS Insearch, Sydney, Australia.

Dokumen tersebut menyebut pendidikan Gibran setara Grade 12 atau kelas 12 SMA serta setara dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi.

Denny juga menyatakan surat tersebut tidak memuat keterangan bahwa Gibran telah lulus dari sekolah tersebut.

"Surat ini tidak pernah dimunculkan secara resmi. Surat itu baru didapatkan setelah ada kawan yang namanya Bonatua Silalahi minta ke kementerian," kata Denny pada Rabu (30/9).

Selama persidangan, MK telah mendengarkan keterangan dari KPU, Perkumpulan Militan Gibran 08 Nusantara sebagai pihak terkait, Bawaslu, para saksi, serta ahli.

Selain itu, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Atase Pendidikan KBRI Singapura, dan Atase Pendidikan KBRI Australia juga telah memberikan keterangan di hadapan majelis hakim MK.

Kini, seluruh rangkaian persidangan tersebut berlanjut pada agenda pengucapan putusan perkara PHPU Gibran yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa malam, 6 Oktober 2026.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK