Fakta Nasional

MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Gugatan Sembilan Pemohon Dikabulkan Seluruhnya

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berekspresi. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Saturday, 29 August 2026 📖 1 menit
MK Hapus Pasal Penghinaan Pemerintah dalam KUHP, Gugatan Sembilan Pemohon Dikabulkan Seluruhnya
Mahkamah Konstitusi(Instagram)

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan penting terkait kebebasan berekspresi.

Pada Jumat, 28 Agustus 2026, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materi terhadap Pasal 240 dan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo dalam Putusan Nomor 282/PUU-XXIII/2025. “Amar putusan mengadili satu mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Suhartoyo. (Dikutip dari Kompas.com, 28 Agustus 2026).

Gugatan diajukan Tania Iskandar, Sila Fide Novira Nggebu, Muhammad Restu, Yuni Wulan Ningsih, Ika Minawati, Putra Muhamad Fadilla, Tasya Ayu Hapsari, Mawar Prasiska Nur Rizki, dan Riesa Zhafirah.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 240 beserta penjelasannya bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Hal serupa juga diputuskan terhadap Pasal 241 KUHP.

“Menyatakan Pasal 240 dan Penjelasan Pasal 240 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ujar Suhartoyo.

“Menyatakan Pasal 241 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” sambungnya.

Para pemohon sebelumnya menilai istilah “menghina pemerintah atau lembaga negara” tidak memiliki parameter objektif yang cukup jelas. Kondisi tersebut dianggap berpotensi menimbulkan tafsir subjektif dalam membedakan kritik, satire, ekspresi politik, hingga penilaian akademik.

Mereka juga menyoroti Pasal 241 karena mencakup penyebaran ekspresi melalui tulisan, gambar, rekaman, maupun teknologi informasi. Menurut pemohon, aturan tersebut berpotensi memengaruhi aktivitas mahasiswa yang menggunakan media sosial dan platform daring untuk menyampaikan gagasan serta kritik kebijakan publik.

“Apabila hal demikian dinilai sebagai penghinaan menurut penafsiran subjektif, sehingga ketentuan ini dapat menciptakan ancaman yang nyata dan tidak proporsional terhadap kebebasan berekspresi para Pemohon,” ujar para pemohon.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK