Fakta Nasional

MK Kabulkan Gugatan APBN 2026, Anggaran MBG Jadi Sorotan

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026. Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dalam perkara Nomor 100/P…

volume_up

Dengarkan Ringkasan

Penulis: Aditya Editor: Redaksi 📍 Nasional Thursday, 17 September 2026 📖 1 menit
MK Kabulkan Gugatan APBN 2026, Anggaran MBG Jadi Sorotan
Mahkamah Konstitusi(Instagram)
) -->

FAKTANASIONAL.NET - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.

Putusan tersebut dibacakan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (16/9/2026), dalam perkara Nomor 100/PUU-XXIV/2026 yang diajukan MBG Watch, mantan Pimpinan KPK Busyro Muqoddas, dan sejumlah koalisi masyarakat sipil.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo saat membacakan putusan.

Dikutip dari Kompas.com, Rabu, 16 September 2026, pukul 17.17 WIB, putusan MK tersebut memberikan penafsiran bersyarat terhadap sejumlah ketentuan dalam UU APBN 2026.

MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) UU Nomor 17 Tahun 2025 tetap memiliki kekuatan hukum mengikat, tetapi dengan syarat tertentu.

Frasa “dan apabila ada perubahan” harus dimaknai sebagai perubahan yang berdampak pada jumlah belanja pemerintah pusat menurut fungsi dan dilakukan dengan persetujuan DPR.

Dengan demikian, perubahan anggaran yang memiliki dampak terhadap jumlah belanja pemerintah pusat tidak dapat hanya dilakukan melalui kebijakan pemerintah tanpa mekanisme persetujuan parlemen.

MK juga memberikan tafsir bersyarat terhadap Pasal 14 ayat (1) huruf b.

Ketentuan mengenai insentif desa dan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat harus dimaknai sebagai insentif desa yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah pusat dan dilaksanakan pemerintah desa untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan.

Untuk Pasal 29 ayat (1), MK menyatakan pemerintah tetap dapat mengambil kebijakan pendapatan, belanja, maupun pembiayaan anggaran ketika menghadapi ancaman terhadap perekonomian nasional atau stabilitas sistem keuangan.

Namun, pelaksanaannya diwajibkan memperoleh persetujuan DPR.

“Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya,” tegas Suhartoyo.

Dalam perkara tersebut terdapat dissenting opinion dari Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Pancasakti Foekh.

Ia berpandangan karakter UU APBN berbeda dengan undang-undang non-APBN sehingga permohonan seharusnya ditolak seluruhnya.

Sebelumnya, MBG Watch dan koalisi pemohon menyoroti pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Mereka menyertakan 138 aduan masyarakat, mulai dari persoalan ketidaksesuaian anggaran harian hingga laporan mengenai makanan yang dinilai tidak layak konsumsi.[dit]


Halaman:

Komentar (0)

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama.

Jaringan Informasi Nusantara

Menghubungkan fakta dari setiap sudut Indonesia, memberikan suara bagi daerah untuk literasi positif yang membangun bangsa.

28 Provinsi Tercover
500+ Kontributor Daerah
FAKTA NASIONAL NETWORK